BINTANPOLITIK

SK Pimpinan Defenitif DPRD Bintan Belum Diteken Gubernur

×

SK Pimpinan Defenitif DPRD Bintan Belum Diteken Gubernur

Share this article
– Kerja Terhambat

BINTAN (SK) — Hingga saat ini Surat Keputusan (SK) penetapan pimpinan defenitif DPRD Bintan belum ditandatangani Gubernur Kepri. Hal ini membuat terhambatnya program kerja yang dilakukan DPRD Bintan.

Geser Untuk Lanjutkan Baca Berita
Geser Untuk Lanjutkan Baca Berita

Hari ini, kami sudah sampaikan surat ke dua kali kepada Gubernur Kepri melalui Sekretaris Daerah Provinsi (Sekdaprov) Kepri berkaitan dengan SK pimpinan defenitif DPRD Bintan.

Surat pertama sebelumnya sudah disampaikan ada dua orang unsur pimpinan DPRD Bintan dari partai Golkar dan Demokrat sesuai dengan masing-masing pimpinan partai. Namun sampai dengan sekarang surat tersebut belum turun-turun juga.

Info yang kami dapat bahwa Gubernur Kepri belum menandatanganinya, karena baru dua nama yang diajukan dan harusnya tiga nama,” kata anggota DPRD Bintan Lamen Sarihi di kantor DPRD Bintan, Jum’at (3/10).

BACA JUGA :  DPRD Bintan Gelar Rapat Paripurna

Lebih lanjut Lamen mengatakan, tiga nama unsur pimpinan Dewan tersebut salah satunya adalah Trijono dari PDI Perjuangan yang saat ini sedang menunaikan ibadah haji, sehingga prosesnya masih terkendala.

“Perlu kami sampaikan ke Gubernur Kepri melalui Sekdaprov bahwa Trijono bisa dilantik sebagai pimpinan DPRD Bintan nanti, namun terlebih dahulu harus dilantik sebagai anggota DPRD Bintan. Yang melantik sebagai anggota DPRD Bintan adalah pimpinan defenitif dan hal ini sesuai dengan peraturan pemerintah (PP) nomor 16 tahun 2010 tentang pedoman penyusunan peraturan DPRD tentang tata tertib,” terang Ketua DPD Partai Golkar Kabupaten Bintan ini.

Oleh karena itu imbuh Lamen, SK yang diajukan sebelumnya harus ditandatangani terlebih dahulu oleh Gubernur Kepri. Intinya Trijono dilantik oleh pimpinan defenitif DPRD Bintan setelah unsur pimpinan defenitif tersebut dilantik dahulu,” ujar Lamen yang sebelumnya ditetapkan sebagai Ketua DPRD Bintan periode 2014-2019 ini.

BACA JUGA :  Naik Sepeda Motor Listrik, Bupati Bintan dan Istri Nyoblos di TPS 002

Menurut Lamen, belum ditekennya SK pimpinan defentifi DPRD Bintan, maka semua terhambat dan dewan tidak bisa bekerja sepanjang pimpinan dewan belum dilantik.

“Gubernur dan Sekdaprov Kepri harus bisa memahami kondisi seperti ini, harapan kami dalam minggiu ini SK pimpinan defenitif DPRD Bintan bisa terbit dan setelah itu dilakukan pelantikan,” imbuh dia.

Karena lanjut Lamen, Kebijakan Umum Anggaran (KUA) Penggunaan Plafon Anggaran Sementara (PPAS) sudah siap dan Pemerintah Kabupaten (Pemkab) sudah menyampaikannya ke DPRD Bintan. Pembahasan KUA PPAS nanti tentunya harus ada alat kelengkapan dewan seperti badan anggaran, komisi-komisi dan lainnya. Namun demikian, alat kelengkapan belum terbentuk karena pimpinan defenitif DPRD Bintan belum dilantik.

BACA JUGA :  Pengadaan Baju Batik Anggota DPRD Bintan Menuai Protes

“Kami minta Gubenrur harus segera dan segera dan secepatnya menandatangani SK tersebut, supaya kami bisa bekerja maksimal, karena ini semua menyangkut kepentingan masyarakat banyak. Sampai saat ini pembahasan tata tertib, fraksi dan kode etik sudah siap dan tinggal disahkan menunggu dilantiknya pimpinan dewan defenitif,” tegas Lamen.

Sekretaris DPRD Bintan Agusnawarman mengatakan, surat penetapan pimpinan dewan defenitif sudah diserahkan ke Gubernur dan Sekdaprov Kepri sekitar 10 hari lalu.

“Ini merupakan kewenangan dari Gubenrur Kepri, karena surat tersebut diproses melalui tahapan-tahapan, seperti di Biro Hukum, Pemerintahan dan juga Asisten I bidang Pemerintahan Provinsi Kepri.

Kita berharap SK ini juga secepatnya ditandatangani oleh Gubernur Kepri, agar proses pelantikan unsur pimpinan dewan defenitif bisa berjalan lancar,” kata Agusnawarman. (hk/SK-002)