Spesialis Maling Ruko dan Warung di Tanjung Pinang Ditangkap Polisi, Pelaku Tinggal di Jalan Peralatan

oleh
Spesialis Maling Ruko dan Warung di Tanjung Pinang Ditangkap Satreskrim Polresta Tanjung Pinang. (Foto : Ist)

TANJUNG PINANG — Spesialis pencuri atau maling di Ruko Jalan Peralatan, Kelurahan Melayu Kota Piring, Kecamatan Tanjung Pinang Timur, Kota Tanjung Pinang dan di Warung Jalan Sei Jang, Kecamatan Bukit Bestari, Kota Tanjung Pinang, berinisial KR (31) ditangkap Polisi dari Satreskrim Polresta Tanjung Pinang, Jumat, 18 November 2022.

Kapolresta Tanjung Pinang, Kombes Pol Heribertus Ompusunggu, melalui Kasat Reskrim Polresta Tanjung Pinang, AKP Ronny Burungudju, membenarkan tentang penangkapan pelaku pencurian di 2 (dua) lokasi berbeda di Tanjung Pinang.

“Tim Jatanras Polresta Tanjung Pinang yang dipimpin oleh IPDA Freddy Simanjuntak, berhasil menangkap tersangka beserta barang bukti, dan saat ini tersangka ditahan di Polresta Tanjung Pinang,” kata AKP Ronny Burungudju, Sabtu, 19 November 2022.

Adapun kronologis kejadian tindak pidana Curat tersebut berawal pada hari Kamis 27 Oktober 2022 sekira pukul 03.00 WIB, dimana Kakak pelapor dibangunkan oleh penjaga malam (anggota pos ronda) dan menanyakan kenapa pintu rukonya tidak ditutup.

Kemudian pelapor dan kakak pelapor langsung mengecek pintu ruko milik pelapor tersebut dan ternyata sudah dalam keadaan terbuka dan rusak, serta barang-barang yang ada di dalam ruko telah berserakan.

Selanjutnya pelapor mengecek rekaman CCTV. Dari dalam rekaman CCTV tersebut tertangkap Kamera, pelaku KR membuka pintu ruko tersebut dengan cara paksa dan merusak pintu ruko.

Selanjutnya pelapor mengecek barang barang milik pelapor yang yang hilang, diantaranya, Rokok Sampoerna Mild 1 (satu) Slop, Marlboro Merah 1 (satu) slop, Marlboro Ice Burst 1 (satu) slop, Marlboro Filter Black isi dua puluh 5 (lima) bungkus, Marlboro Filter Black isi enam belas 6 (enam) bungkus, Surya 12 1 (satu) slop, Marlboro Putih 1 (satu) slop, Marlboro Filter Black isi dua belas 1 (satu) slop, Sampoerna Kretek 1 (satu) slop, Samsoe Refill 1 (satu) slop, GP 5 (lima) bungkus, Gudang Garam Merah 5 (lima) bungkus, Surya Profesional 1 (satu ) slop, LA Ice 5 (lima) bungkus, Rokok dan uang tunai sebesar Rp 1.000.000.

“Total kerugian diperkirakan Rp 6.800.000 (enam juta delapan ratus ribu rupiah),” ungkap Ronny.

Atas kejadian tersebut, lanjut Ronny, pada Jumat 18 November 2022 sekira pukul 21.00 WIB Tim Opsnal Jatanras Satreskrim Polresta Tanjung Pianng dan Unit Jatanras Polsek Tanjung Pinang Timur, dipimpin Kanit Jatanras Polresta Tanjung Pinang, IPDA Freddy Simanjuntak, melakukan penangkapan terhadap pelaku.

“Selanjutnya Tim gabungan Jatanras melakukan pengembangan terhadap pelaku Pencurian Warung di Jalan Sei Jang No 23 RT 003/ RW 001, Kelurahan Sei Jang, Kecamatan Bukit Bestari, Kota Tanjung Pinang. Lalu Tim melakukan interogasi terhadap pelaku dan ia mengakui bahwa melakukan pencurian tersebut,” ujar AKP Ronny.

Lalu, Tim Jatanras Polresta Tanjung Pinang melakukan pengecekan terhadap kamar kos pelaku KR di Jalan Peralatan, Kelurahan Melayu Kota Piring dan mengamankan beberapa barang bukti alat yang digunakan pada saat melakukan tindak pidana pencurian tersebut. 

“Pelaku juga diduga terlibat kasus Pencurian Kendaraan Bermotor (Curanmor) di wilayah Polsek Tanjung Pinang Kota yang masih didalami oleh Reskrim Polsek Tanjung Pinang Kota,” pungkas Kasat Ronny. (R Rich)

Video Evakuasi Penumpang dan Awak Kapal KMP BILI Yang Terbalik
PlayPlay
Video Detik-Detik Kapal KMP Bili Terbalik di Kalimantan Barat
PlayPlay
Slide
previous arrow
next arrow
Spread the love
Rekomendasi Untuk Anda :

No More Posts Available.

No more pages to load.