BATAMKEPRI

Suami Istri di Batam Kena Jambret

×

Suami Istri di Batam Kena Jambret

Share this article
Kabid Humas Polda Kepri, Kombes Pol Harry Goldenhardt, dan Dir Reskrimum Polda Kepri, Kombes Pol Arie Dharmanto, bersama Tim dan Pelaku Jambret dan Penadahan. (Foto : Ist)

Sijori Kepri, Batam — Pasangan Suami Istri berinisial H dan MA, yang beralamat di Perumahan Baloi Indah, Kecamatan Lubuk Baja, Kota Batam, jadi korban 4 (empat) pelaku tindak pidana pencurian dengan kekerasan (Jambret) dan penadahan, berinisial CB alias C, AT alias T, SA alias A dan OS alias O, di jalan Bunga Raya, dekat Utama Food Court, Lubuk Baja, Kota Batam, pada Sabtu, (05/06/2021), sekira pukul 23.00 WIB.

Kapolda Kepri, Irjen Pol Aris Budiman, melalui Dir Reskrimum Polda Kepri, Kombes Pol Arie Dharmanto, membenarkan, bahwa pasangan suami istri ini jadi korban pelaku tindak pidana pencurian dengan kekerasan (Jambret) dan penadahan di Lubuk Baja, Kota Batam.

Geser Untuk Lanjutkan Baca Berita
Geser Untuk Lanjutkan Baca Berita

“Terhadap keempat tersangka ini, masih baru kita amankan tadi pagi, dan kita masih melakukan pengembangan. Ini akan terus akan kita dalami terkait TKP lainnya. Para tersangka ini merupakan residivis yang melakukan kejahatannya dengan cara melukai korban,” kata Kombes Pol Arie Dharmanto, didampingi Kabid Humas Polda Kepri, Kombes Pol Harry Goldenhardt, Senin, (07/06/2021).

BACA JUGA :  Dalam Satu Hari "KEBAKARAN dan PUTING BELIUNG" Habisi Rumah Warga

Sementara itu, Kombes Pol Harry Goldenhardt, menambahkan, modus operandi dari tersangka adalah kedua tersangka berinisial CB alias C dan AT alias T melakukan pencurian dengan kekerasan, dengan cara Inisial CB alias C menggunakan sepeda motor, kemudian menjambret barang milik korban.

“Sedangkan tersangka inisial AT alias T yang juga menggunakan sepeda motor, berperan melakukan pemantauan dan mengawasi dari belakang. Setelah berhasil mengambil barang milik korban Inisial CB alias C dan AT alias T melarikan diri dan menjual hasil barang curiannya melalui tersangka inisial SA alias A kepada inisial OS alias O,” tambah Kombes Pol Harry Goldenhardt.

Kronologis penangkapannya berawal pada hari Minggu tanggal 6 Juni 2021, sekira pukul 00.30 WIB, Tim Opsnal Subdit 3 Ditreskrimum Polda Kepri mendapatkan Informasi, bahwa ada penjualan Handphone yang ciri-cirinya mirip dengan Handphone milik korban.

Kemudian tim langsung menuju ke TKP tersebut dan melakukan penyelidikan, dan berhasil mengamankan Inisial CB alias C. Pada diri tersangka ini, diamankan Uang Tunai sebesar Rp 650.000,- yang merupakan uang dari penjualan Handphone milik korban.

“Selanjutnya tim melakukan pengembangan terhadap tersangka yang lain, dan berhasil mengamankan AT alias T dan SA alias A, di Warnet Ruko Marbella 1 dan didapatkan barang bukti uang sebesar Rp 300,000,-, 1 (satu) buah sangkur warna hitam dan 1 (satu) unit sepeda motor yang digunakan memantau saat kejadian,” ungkap Harry Goldenhardt.

BACA JUGA :  Seorang Pria di Pinang Kencana Diringkus Tim Macan Polsek Tanjung Pinang Timur

Tidak berhenti sampai di situ saja, tim kembali melakukan pengembangan untuk mencari barang bukti lainnya, sehingga diamankanlah tersangka Inisial OS alias O, di Perumahan Cipta Garden, Sekupang, Kota Batam, dan barang bukti hasil curian berupa Handphone merk Oppo Reno yang dijual oleh SA alias A sebesar Rp 2.000.000,- kepada Inisial OS alias O.

″Barang Bukti yang berhasil diamankan adalah 1 (satu) unit handphone merk Oppo Reno warna silver, 1 (satu) buah KTP korban Inisial MA, 1 (satu) buah sangkur warna hitam merk Raider, 1 (satu) unit motor Honda Beat warna hitam dan uang tunai sebesar Rp 950,000,-,” jelas Harry.

Disampaiakan lagi, bahwa peran dari masing-masing tersangka ini adalah yang pertama Inisial CB alias C berperan sebagai eksekutor dan pada tahun 2019 pernah divonis 2 tahun 6 bulan penjara perkara pencurian di wilayah Sekupang, Kota Batam dan baru bebas bersyarat pada April 2021.

BACA JUGA :  HUT Ke 16 DPRD Kota Batam “GELAR BERBAGAI KEGIATAN”

Berikutnya AT alias T, merupakan residivis dan pada tahun 2018, divonis 1 tahun 4 bulan penjara perkara pencurian di Batam Center dan bebas bersyarat pada tahun 2019, dan setelah bebas bersyarat, tersangka ini juga telah melakukan tindak kejahatan pencurian Handphone pada bulan Mei 2021, di beberapa TKP, yaitu di Legenda Malaka, Simpang Kuda Sei Panas, Botania I dan di Tiban, Kota Batam.

Selanjutnya SA alias A, pada tahun 2019 divonis 1 tahun penjara atas perkara penadahan, yaitu membeli Handphone curian di wilayah Tiban dan bebas asimilasi Covid-19 di tahun 2020.

“Inisial SA alias A juga yang membeli Handphone hasil kejahatan dari AT alias T, di 4 (empat) TKP yang saya sebutkan tadi,″ tutup Kabid Humas Polda Kepri.

Atas perbuatannya, kepada keempat tersangka ini diterapkan pasal 365 KUHP, dengan ancaman hukuman maksimal 9 (sembilan) tahun penjara, serta tindak pidana penadahan pasal 480 KUHP dengan ancaman hukuman maksimal 4 (empat) tahun penjara. (Wak Dar)