– Perumahan Glory Home dan Satu Beko di Bakar Massa.
BATAM (SK) — Rencana eksekusi lahan oleh Tim Eksekutor di Kampung Harapan, Bengkong Sadai, Kota Batam, Selasa, (08/11/2016), akhirnya menjadi ricuh. Warga yang tidak menerima eksekusi lahan tersebut, nampaknya berubah sikap dan pikiran menjadi marah besar, hingga membakar Perumahan Glory Home yang tidak jauh dari area lahan eksekusi. Bukan itu saja, warga juga membakar satu Beko yang ada disana.
Konon kabar, lahan tersebut merupakan lahan milik PT. Glory Point, yang telah memenangkan kepemilikan di Pengadilan. Namun demikian, karena merasa belum ada solusi yang baik dari pihak PT, maka warga terus saja menolak aksi eksekusi mereka. Warga merasa sudah lama tinggal di lahan tersebut. Warga ingin ada solusi untuk mereka. Warga tetap tidak bisa menerima eksekusi yang akan di lakukan kepada mereka.
Suasana mencekam dan mencemaskan pun terjadi. Suasana di lapangan menjadi heboh tidak karuan. Polisi yang berjaga pun berupaya untuk menghalau masa, agar menghentikan tindakan anarkisnya. Nampak juga Kapolresta Barelang, Kombes Helmy Santika ada di TKP. Selain itu, ada Ketua DPRD Kota Batam Nuryanto SH MH, beserta Anggota DPRD lainnya, Idawati Nursanti, Harmidi dan Ruslan Pasoleh.
Sebelumnya, warga yang tidak terima atas eksekusi tersebut, telah menghadang Tim eksekusi dengan menutup akses jalan menuju lokasi. Bahkan spanduk bertuliskan tanpa solusi langsung eksekusi, itu pelanggaran HAM pun telah di gelar mereka. Beberapa warga bertubuh besar nampak berjaga-Jaga di lokasi. Mereka meneliti orang-orang lain yang akan masuk, tidak terkecuali kepada para Pewarta.
Petugas pemadam kebakaran terus berupaya untuk menghentikan api yang terus saja melalap bangunan, neberapa saat setelah terjadi aksi bakar membakar perumahan Glory Home. Nampak mereka sibuk dengan tugas masing-masing, agar api tidak semakin menjalar lebih luas lagi. Beberapa ruko yang tidak jauh dari lokasi lahan yang akan di eksekusi pun sudah menutup tempat usahanya sebelum terjadi keributan.
Sementara itu, Anggota DPRD Kota Batam, Harmidi Umar Hesein, yang turut serta dalam mediasi, mengatakan bahwa secara Hukum, memang kalah. Dan sudah lah pasti tetap akan di lakukan eksekusi. Namun demikian, Harmidi meminta , untuk tidak main gusur saja terhadap warga yang sudah 14 Tahunan menempati lahan tersebut. Harmidi juga mengatakan, Warga juga mesti mendapatkan perlindungan. (SK-Nda)