GESER UNTUK BACA BERITA
KEPRI

Sudah Dicabut Kadistamben Terbitkan Lagi IUP PT MSM

×

Sudah Dicabut Kadistamben Terbitkan Lagi IUP PT MSM

Sebarkan artikel ini

LINGGA (SK) — Meski telah dicabut, satu lagi ditemukan peningkatan Izin Usaha Pertambangan (IUP) PT. Mulia Sukses Makmur (PT. MSM), yang direkomendasikan oleh Plt. Kepala Dinas Pertambangan dan Energi Kabupaten Lingga, untuk diterbitkan SK nya oleh Bupati Lingga pada bulan Juli Tahun 2015, oleh Bupati Lingga, Drs H Daria, yang merupakan izin abal-abal, karena, PT. MSM sudah menerima SK pencabutan IUP pada Tahun 2014.

Berdasarkan penelusuran awak media, dari data yang diperoleh dilapangan, Izin Kelayakan Operasi Kapal Isap Produksi (KIP) Goysen, dan Purnama SLG Eks Jamisne 10 milik PT. Mulia Sukses Makmur, yang di keluarkan oleh Plt. Kadistamben Lingga pada 21 Agustus 2015 tersebut, ternyata tanpa melalui proses Amdal, pasalnya IUP PT. MSM sudah dicabut pada Tahun 2014.

GESER UNTUK BACA BERITA
GESER UNTUK BACA BERITA

Dari salah satu sumber di Dinas Pertambangan dan Energi Kabupaten Lingga, mengatakan, SK pencabutan PT. MSM tersebut di tandatangani oleh Bupati Lingga, sesuai dengan Nomor SK 292/KPTS/X/2014.

“PT. MSM tersebut komoditasnya Timah, dan SK operasinya 30 Desember 2009, tapi sudah dicabut saat itu oleh Kepala Dinas pak Dasrul Azwir pada tahun 2014, melalui SK Nomor 292/KPTS/X/2014,” ucap sumber yang enggan namanya di publikasikan.

Walau SK IUP PT. MSM sudah dicabut pada Tahun 2014, namun, Plt. Kadistamben, malah menerbitkan Surat Izin Kelayakan Operasi Kapal (KIP) tersebut, pada tanggal 21 Agustus 2015, dengan nomor surat 540/DISTAMBEN/096, yang ditandatangani oleh Plt. Kadistamben, Dewi Kartika.

Selain itu, PT. MSM juga mendapatkan SK Bupati Lingga, tentang Persetujuan peningkatan Izin Usaha pertambangan Eksplorasi, menjadi Izin Usaha Pertambangan Operasi Produksi, dengan nomor SK KPTS/178/VII/2015 pada tanggal 10 Juli 2015.

Pelanggaran yang dilakukan dalam penerbitan SK PT. MSM tersebut, selain bertentangan dengan Undang-undang Minerba yang baru, Izin tersebut juga merupakan izin abal-abal, karena tanpa melalui proses Amdal.

SK penerbitan baru di Tahun 2015 tersebut, ditandatangani oleh Bupati Lingga saat itu Daria, pada tanggal 10 Juli 2015. (SK-Pus)

SK pencabutan dan SK penerbitan baru (Foto : Puspandito)
SK pencabutan dan SK penerbitan baru (Foto : Puspandito)
banner 200x200