ANAMBAS (SK) — Tujuan pemekaran Kabupaten Kepulauan Anambas dari Kabupaten induk, yakni Kabupaten Natuna, salah satunya adalah untuk mempercepat pembangunan di setiap sektor. Oleh karna itu, maka lahirlah sebuah Motto yakni “Gerbang Perak Menuju Emas”. Sesuai dengan motto tersebut, Drs. T. Mukhtaruddin, yakni Bupati Kepulauan Anambas periode pertama, membuat suatu kebijakan, bahwa wilayah Kabupaten Kepulauan Anambas pada masa itu dibagi menjadi 3 (tiga) sektor.
Untuk Tarempa Kecamatan Siantan merupakan wilayah Administrasi Pemerintahan, Kecamatan Palmatak dijadikan sebagai wilayah Industri, sedangkan untuk di Kepulauan Jemaja, terutama Kecamatan Jemaja Timur dititikpusatkan sebagai wilayah Pertanian dan Perkebunan.
Untuk wilayah Tarempa dan Palmatak sudah terealisasi, meskipun belum begitu maksimal. Namun untuk Kepulauan Jemaja, khususnya Kecamatan Jemaja Timur sampai saat ini belum ada realisasinya.
Pada tahun 2015 lalu, di Kecamatan Jemaja Timur datang Investor Asing dengan izin Penanaman Modal Asing (PMA) dengan nama Perusahaan PT. Kartika Jemaja Jaya (PT KJJ) yang ingin berinvestasi di Kepulauan Jemaja dan bergerak di bidang Usaha Perkebunan Karet.
Namun aneh, kehadiran Investor tersebut oleh Bupati Kepulauan Anambas Periode sekarang, Abdul Haris SH, dan segelintir masyarakat di Kepulauan Jemaja, dianggap sebagai perusak tali persaudaraan dan perpecahan bagi masyarakat. Dan beranggapan bahwa kehadiran Investor yang bergerak di bidang Perkebunan Karet akan merusak Lingkungan.
Namun banyak juga masyarakat yang berpendapat, bahwa kehadiran PT. KJJ di Kepulauan Jemaja merupakan langkah awal buat masyarakat di Kepulauan Jemaja untuk menuju kearah yang lebih baik. Tentunya akan meningkatkan perekonomian masyarakat dikalangan bawah.
“Kalau menurut saya, Kehadiran PT. KJJ di daerah kami sangatlah menguntungkan buat kami masyarakat bawah. Adanya PT. KJJ ini, otomatis terbuka lapangan pekerjaan buat masyarakat Tempatan, terutama buat masyarakat yang tidak berpendidikan. Dengan demikian, sudah tentu akan membangkitkan ekonomi masyarakat yang saat ini sedang terpuruk,” ungkap Suferi, warga Desa Kuala Maras, Kepada Sijori Kepri, di Kuala Maras Kecamatan Jemaja Timur, Selasa, (02/08/2016).
Berbicara tentang kerusakan, sambung Suferi, apa yang disampaikan oleh masyarakat yang menolak kehadiran PT KJJ sebagai perusak lingkungan agak sedikit lucu. Karena menurutnya, itu sangatlah tidak beralasan. Sebab PT KJJ memiliki program yang jelas dan terarah.
“Jika PT KJJ yang jelas Izin dan Program Kerjanya di anggap salah, lantas bagaimana dengan Penebangan Kayu yang tidak memiliki Izin dan tidak memberikan Kontribusi Buat Daerah. Apakah hal seperti itu yang di anggap benar dan tidak akan merusak lingkungan?,” tanya Suferi.
Suferi juga menambahkan, bahwa Program Rumah Tidak Layak Huni (RTLH), disebut sebagai program merusak Hutan dan Lingkungan itu baru masuk di akal. Sebab kayu yang ada merupakan kegiatan Ilegal oleh tangan orang-orang yang tidak bertanggung jawab. Yang mana, kayu-kayu tersebut jelas tidak memiliki izin dan sistem penebangan nya jelas tidak beraturan. Sehingga terciptanya perambahan hutan besar-besaran.
Oleh karenanya, tambah Suferi lagi, dalam lima tahun terakhir, puluhan bahkan Ratusan Ton kayu jenis Beloti dan Papan dari Kepulauan Jemaja yang tidak memiliki izin digunakan untuk memenuhi Program RTLH.
“Selaku orang nomor Satu, semestinya Bupati Anambas tidak membiarkan Penebangan liar berkelanjutan, jangan Program RTLH dijadikan alasan. Masyarakat penyingso dibiarkan merambah hutan besar-besaran, lalu para Cukong lah yang kenyang,” tambahnya.
“Yang namanya aturan harus ditegakkan. Jika Bupati tidak ingin hutan di Kepulauan Anambas rusak dan Gundul, semestinya sejak dulu para pelaku penebangan Liar ditertibkan. Jangan Investor yang hendak ber Investasi yang akan menambah Pendapatan Asli Daerah (PAD) Anambas yang dijadikan korban, dan kenapa PT. KJJ yang membuka lapangan pekerjaan buat masyarakat tempatan dijadikan Kambing Hitam,” tandasnya. (SK-BAS)