KEPRINATUNASURAT EDARAN (SE)

Surat Edaran Bupati Natuna No 300/97/SE/GUGAS-SET/Xll/2020 PDF

×

Surat Edaran Bupati Natuna No 300/97/SE/GUGAS-SET/Xll/2020 PDF

Share this article
Surat Edaran Bupati Natuna Tentang Libur Natal dan Tahun Baru 2021. (Foto : Sijori Kepri)

Sijori Kepri, Natuna — Surat Edaran (SE) Bupati Natuna, Abdul Hamid Rizal, No 300/97/SE/GUGAS-SET/Xll/2020 PDF, Tentang Penerapan Disiplin Dan Penegakan Hukum Protokol Kesehatan Sebagai Upaya Pencegahan Dan Pengendalian Corona Virus Disease 2019 (Covid-19) di Kabupaten Natuna.

Geser Untuk Lanjutkan Baca Berita
Geser Untuk Lanjutkan Baca Berita

Dalam rangka penanganan penyebaran Corona Virus Disease (COVID-19) dan upaya bersama guna pemutusan mata rantai penyebaran COVID-19 ditengah pelaksanaan perayaan Natal dan Tahun baru 2021, maka dengan ini disampaikan sebagai berikut :

  1. Bagi seluruh pengurus rumah ibadah yang melaksanakan perayaan Natal dan Tahun baru, tetap dapat membuka rumah ibadah guna menjalankan ibadah, dengan menjaga protokol kesehatan yang ketat di tempat ibadah serta berpedoman pada Peraturan Bupati Natuna Nomor 51 Tahun 2020 Tentang Penerapan Disiplin dan Penegakan Hukum Protokol Kesehatan sebagai upaya pencegahan dan pengendalian Corona Virus Disease 2019 (COVID-19);
  2. Kepada seluruh masyarakat Kabupaten Natuna dari berbagai kalangan pada saat malam pergantian tahun tidak diberikan izin keramaian dan dilarang untuk mengadakan kegiatan dalam bentuk apapun baik kegiatan di dalam gedung maupun di luar gedung termasuk mengadakan pesta kembang api dan konvoi berkendara dijalanan;
  3. Dalam menghadapi liburan Natal dan Tahun Baru, dihimbau juga kepada seluruh masyarakat Kabupaten Natuna menghindari aktivitas bepergian keluar kota guna melindungi diri dan keluarga dari penyebaran COVID-19;
  4. Seluruh Pelaku/Penanggung Jawab Usaha Pujasera, Rumah Makan, Cafe, Restauran dan Hiburan Umum lainnya pada malam pergantian tahun, membatasi waktu jam operasional tempat usaha hanya diperbolehkan hingga pukul 22.00 WIB;
  5. Seluruh Pelaku/Penanggung Jawab Tempat Hiburan Malam, agar tidak melaksanakan aktivitas pada malam pergantian tahun baru, menyesuaikan dengan ketentuan sebelumnya bahwa tidak diperbolehkan melakukan Operasional pada malam Jumat/Kamis malam;
  6. Diminta kepada seluruh Camat/Lurah dan RT/RW untuk menghimbau kepada masyarakat agar mematuhi protocol kesehatan dalam melaksanakan aktivitas dan senantiasa mengkampanyekan perubahan perilaku dengan 3M (Memakai Masker, Mencuci Tangan dengan sabun dan Menjaga Jarak serta Menghindari Kerumunan).
BACA JUGA :  Hari Jadi Kabupaten Natuna Ke 21, Ketua DPRD Natuna Berharap DPRD dan Pemda Lebih Bersinergi

Demikian disampaikan, untuk dapat menjadi perhatian dan dilaksanakan. ***

Download PDF Surat Edaran Bupati Natuna Dibawah Ini :

By : Sijori Kepri