COVID-19KEPRISURAT EDARAN (SE)TANJUNG PINANG

Surat Edaran Gubernur Kepri Tentang Ketentuan Perjalanan Dalam dan Luar Negeri

×

Surat Edaran Gubernur Kepri Tentang Ketentuan Perjalanan Dalam dan Luar Negeri

Share this article
Surat Edaran Gubernur Kepri Tentang Ketentuan Perjalanan Dalam dan Luar Negeri. (Foto : Sijori Kepri)

Sijori Kepri, Tanjung Pinang — Gubernur Kepulauan Riau, Ansar Ahmad, mengeluarkan Surat Edaran (SE) Nomor : 536/SET-STC19/VII/2021, tentang Ketentuan Perjalanan Orang Dalam Negeri dan Internasional Dengan Menggunakan Moda Transportasi Umum Dalam Rangka Pencegahan Penyebaran COVID-19 di Provinsi Kepulauan Riau, Jumat, (09/07/2021).

BACA JUGA :  Puwnten Kepri dan Batam Hadiri Pelantikan Pengurus Perkit Kepri

Berikut Surat Edaran Gubernur Kepulauan Riau Nomor : 536/SET-STC19/VII/2021 :

Geser Untuk Lanjutkan Baca Berita
Geser Untuk Lanjutkan Baca Berita

Download DISINI

(Red)