Sijori Kepri, Tanjung Pinang — Gubernur Kepulauan Riau, Ansar Ahmad, mengeluarkan Surat Edaran (SE) Nomor : 536/SET-STC19/VII/2021, tentang Ketentuan Perjalanan Orang Dalam Negeri dan Internasional Dengan Menggunakan Moda Transportasi Umum Dalam Rangka Pencegahan Penyebaran COVID-19 di Provinsi Kepulauan Riau, Jumat, (09/07/2021).
Berikut Surat Edaran Gubernur Kepulauan Riau Nomor : 536/SET-STC19/VII/2021 :
Geser Untuk Lanjutkan Baca Berita
Geser Untuk Lanjutkan Baca Berita
Download DISINI
(Red)