SURAT EDARAN (SE)

Surat Edaran Kemenag Tentang Pemuktakhiran Data PNS Secara Mandiri Pada Simpeg 5.0 (PDF)

×

Surat Edaran Kemenag Tentang Pemuktakhiran Data PNS Secara Mandiri Pada Simpeg 5.0 (PDF)

Share this article
Surat Edaran Kemenag Tentang Pemuktakhiran Data PNS Secara Mandiri Pada Simpeg 5.0. (Foto : Kemenag)

Sijori Kepri, Jakarta — Berikut ini disampaikan Surat Edaran Sekretaris Jenderal Kementerian Agama (Sekjen Kemenag) Nomor 15/SJ/B.II.1/05/2021, Tentang Pemuktakhiran Data PNS Secara Mandiri Pada Simpeg 5.0 Kemenag.

Surat tersebut ditujukan kepada :

Geser Untuk Lanjutkan Baca Berita
Geser Untuk Lanjutkan Baca Berita
  1. Para Pejabat Pimpinan Tinggi Madya;
  2. Para Pejabat Pimpinan Tinggi Pratama;
  3. Para Rektor/Ketua Perguruan Tinggi Keagamaan Negeri;
  4. Para Administrator Pimpinan Satuan Kerja;

Adapun isi surat tersebut adalah sebagai berikut :

SURAT EDARAN
NOMOR: 15 /SJ/B.ll.1/0512021
TENTANG
PEMUTAKHIRAN DATA PNS SECARA MANDIRI PADA SIMPEG 5.0
KEMENTERIAN AGAMA

A. Umum

  1. Bahwa dalam rangka pelaksanaan Keputusan Menteri Agama Nomor 344 Tahun 2016 tentang Pengelolaan Data dan Sistem lnformasi Manajemen Kepegawaian (SIMPEG) pada Kementerian Agama;
  2. Bahwa dalam rangka mewujudkan data PNS Kementerian Agama yang lengkap dan akurat;
  3. Bahwa masih terdapat data kepegawaian yang belum dilakukan pemutakhiran.
BACA JUGA :  Biaya Haji Tahun 2023 Turun Rp 8 Juta, Ini Penjelasan Jubir Kemenag Anna Hasbie Kepada Calon Jemaah Haji

B. Maksud dan Tujuan

Maksud : Sarana pemutakhiran data kepegawaian secara mandiri.

Tujuan :

  1. Mewujudkan data PNS yang lengkap dan akurat;
  2. Terlaksananya pemutakhiran data kepegawaian secara mandiri;
  3. Tersedianya laporan data kepegawaian yang akuntabel.

C. Ruang Lingkup

  1. Tindak lanjut dan pelaksanaan Keputusan Menteri Agama Nomor 344 Tahun 2016 tentang Pengelolaan Data dan Sistem Informasi Manajemen Kepegawaian pada Kementerian Agama;
  2. Pemutakhiran data PNS secara mandiri pada SIMPEG 5.0.
BACA JUGA :  Takjub Lihat Pagoda di Tanjung Pinang, Menag: Jadi Mercusuar Keberagaman dan Destinasi Wisata Religi

D. Dasar

  1. Undang-Undang Nomor 5 Tahun 2014 tentang Aparatur Sipil Negara;
  2. Peraturan Pemerintah Nomor 11 Tahun 2017 tentang Manajemen Pegawai Negeri Sipil;
  3. Peraturan Menteri Agama Nomor 42 Tahun 2016 tentang Organisasi dan Tata Kerja Kementerian Agama;
  4. Keputusan MenteriAgama Nomor 344 Tahun 2016 tentang Pengelolaan Data dan Sistem Informasi Manajemen Kepegawaian pada Kementerian Agama;

E. Sehubungan dengan belum mutakhirnya data kepegawaian pada SIMPEG Kementerian Agama, agar disampaikan kepada PNS pada satuan kerja yang anda pimpin untuk melakukan lang kah-langkah sebagai berikut:

BACA JUGA :  Khusus Jemaah Haji Lansia, Kemenag Akan Siapkan Petugas Haji Khusus
  1. Melakukan pemutakhiran data kepegawaian secara mandiri pada SIMPEG 5.0;
  2. Alamat akses untuk pemutakhiran data secara mandiri https://simpeg5.kemenag.go.id;
  3. Akses pengguna menggunakan NlP masing-masing;
  4. Setiap data yang dimutakhirkan, harus dibuktikan kebenarannya dengan mengunggah dokumen digital berformat pdf dan diverifikasi keabsahannya oleh verifikator dari unsur kepegawaian pada masing-masing satuan kerja.

D. Ketentuan Lain-Lain

  1. Dengan diberlakukan ketentuan ini, setiap PNS wajib melakukan pemutakhiran data secara mandiri;
  2. Ketentuan ini berlaku sejak surat edaran ini ditetapkan.

Download Surat Edaran Kemenag Dibawah Ini :