Sijori Kepri, Jakarta — Berikut ini disampaikan Surat Edaran Sekretaris Jenderal Kementerian Agama (Sekjen Kemenag) Nomor 15/SJ/B.II.1/05/2021, Tentang Pemuktakhiran Data PNS Secara Mandiri Pada Simpeg 5.0 Kemenag.
Surat tersebut ditujukan kepada :
- Para Pejabat Pimpinan Tinggi Madya;
- Para Pejabat Pimpinan Tinggi Pratama;
- Para Rektor/Ketua Perguruan Tinggi Keagamaan Negeri;
- Para Administrator Pimpinan Satuan Kerja;
Adapun isi surat tersebut adalah sebagai berikut :
SURAT EDARAN
NOMOR: 15 /SJ/B.ll.1/0512021
TENTANG
PEMUTAKHIRAN DATA PNS SECARA MANDIRI PADA SIMPEG 5.0
KEMENTERIAN AGAMA
A. Umum
- Bahwa dalam rangka pelaksanaan Keputusan Menteri Agama Nomor 344 Tahun 2016 tentang Pengelolaan Data dan Sistem lnformasi Manajemen Kepegawaian (SIMPEG) pada Kementerian Agama;
- Bahwa dalam rangka mewujudkan data PNS Kementerian Agama yang lengkap dan akurat;
- Bahwa masih terdapat data kepegawaian yang belum dilakukan pemutakhiran.
B. Maksud dan Tujuan
Maksud : Sarana pemutakhiran data kepegawaian secara mandiri.
Tujuan :
- Mewujudkan data PNS yang lengkap dan akurat;
- Terlaksananya pemutakhiran data kepegawaian secara mandiri;
- Tersedianya laporan data kepegawaian yang akuntabel.
C. Ruang Lingkup
- Tindak lanjut dan pelaksanaan Keputusan Menteri Agama Nomor 344 Tahun 2016 tentang Pengelolaan Data dan Sistem Informasi Manajemen Kepegawaian pada Kementerian Agama;
- Pemutakhiran data PNS secara mandiri pada SIMPEG 5.0.
D. Dasar
- Undang-Undang Nomor 5 Tahun 2014 tentang Aparatur Sipil Negara;
- Peraturan Pemerintah Nomor 11 Tahun 2017 tentang Manajemen Pegawai Negeri Sipil;
- Peraturan Menteri Agama Nomor 42 Tahun 2016 tentang Organisasi dan Tata Kerja Kementerian Agama;
- Keputusan MenteriAgama Nomor 344 Tahun 2016 tentang Pengelolaan Data dan Sistem Informasi Manajemen Kepegawaian pada Kementerian Agama;
E. Sehubungan dengan belum mutakhirnya data kepegawaian pada SIMPEG Kementerian Agama, agar disampaikan kepada PNS pada satuan kerja yang anda pimpin untuk melakukan lang kah-langkah sebagai berikut:
- Melakukan pemutakhiran data kepegawaian secara mandiri pada SIMPEG 5.0;
- Alamat akses untuk pemutakhiran data secara mandiri https://simpeg5.kemenag.go.id;
- Akses pengguna menggunakan NlP masing-masing;
- Setiap data yang dimutakhirkan, harus dibuktikan kebenarannya dengan mengunggah dokumen digital berformat pdf dan diverifikasi keabsahannya oleh verifikator dari unsur kepegawaian pada masing-masing satuan kerja.
D. Ketentuan Lain-Lain
- Dengan diberlakukan ketentuan ini, setiap PNS wajib melakukan pemutakhiran data secara mandiri;
- Ketentuan ini berlaku sejak surat edaran ini ditetapkan.