COVID-19SURAT EDARAN (SE)

Surat Edaran Menpan RB Nomor 67 Tahun 2020 PDF

×

Surat Edaran Menpan RB Nomor 67 Tahun 2020 PDF

Share this article
Surat Edaran Menpan RB Nomor 67 Tahun 2020. (Foto : Humas MENPANRB)

Sijori Kepri, Jakarta – Menteri Pendayagunaan Aparatur Negara dan Reformasi Birokrasi (Menteri PANRB), Tjahjo Kumolo, kembali mengatur sistem kerja Aparatur Sipil Negara (ASN) dalam tatanan normal baru.

Geser Untuk Lanjutkan Baca Berita
Geser Untuk Lanjutkan Baca Berita

Dalam Surat Edaran Menteri PANRB Nomor 67/2020 tanggal 4 September 2020 tentang Perubahan Atas Surat Edaran Menteri PANRB Nomor 58/2020 Tentang Sistem Kerja Pegawai Aparatur Sipil Negara dalam Tatanan Normal Baru, Menteri Tjahjo membagi pelaksanaan tugas ASN.

BACA JUGA :  Warga Perumahan Pondok Graha Positif Covid 19

Bagi instansi pemerintah yang berada pada zona kabupaten/kota berkategori tidak terdampak atau tidak ada kasus, PPK dapat mengatur jumlah pegawai yang melaksanakan tugas kedinasan di kantor (work from office/WFO) paling banyak 100 persen.

”Sementara untuk wilayah berkategori risiko rendah, jumlah ASN yang melaksanakan WFO paling banyak 75 persen,” ujar Menteri Tjahjo di Jakarta, Senin, (7/9/2020).

BACA JUGA :  Mulai Rabu, Warga dan Pelaku Usaha Batam Yang Tidak Terapkan Protokol Covid-19 Diberi Sanksi Tegas

Untuk instansi pemerintah pada wilayah berkategori risiko sedang, jumlah ASN yang melakukan WFO paling banyak 50 persen. Sedangkan untuk yang berisiko tinggi, jumlah pegawai yang WFO paling banyak 25 persen.

Pengaturan sistem kerja baru bagi ASN ini dilakukan oleh Pejabat Pembina Kepegawaian (PPK) dengan memperhatikan jumlah pegawai yang melaksanakan tugas kedinasan di kantor (WFO) maupun bekerja di rumah atau tempat tinggal (WFH) berdasarkan data zonasi risiko dari Satuan Tugas Penanganan Covid-19. Seperti diketahui, kriteria wilayah berdasarkan risiko penyebaran Covid-19 terbagi menjadi empat, yakni tidak terdampak, rendah, sedang, dan tinggi. (R Rich)

BACA JUGA :  Satsamapta Polresta Barelang Semprot Perumahan Cluster Puri Legenda

Download Surat Edaran Menpan RB Nomor 67 Tahun 2020 :