,

Sijori Kepri, Tanjung Pinang — Gubernur Kepri, Ansar Ahmad, mengeluarkan Surat Edaran (SE) No 611/SET-STC19/IX/2021, tentang Perpanjangan Ketentuan Perjalanan Orang Dalam Negeri

banner 1050x130

Tidak Ada Postingan Lagi.

Tidak ada lagi halaman untuk dimuat.