GESER UNTUK BACA BERITA
Example 325x300
POLRI

Surat Keputusan Kapolri Nomor : Kep/613/III/2021 Tentang 1.062 Polsek (PDF)

×

Surat Keputusan Kapolri Nomor : Kep/613/III/2021 Tentang 1.062 Polsek (PDF)

Sebarkan artikel ini
Surat Keputusan Kapolri Nomor : Kep/613/III/2021 Tentang 1.062 Polsek (PDF) (Foto : Ist)

Sijori Kepri, Jakarta — Surat Keputusan Kapolri Nomor : Kep/613/III/2021, tentang Penunjukan Kepolisian Sektor (Polsek) Hanya Untuk Pemeliharaan Keamanan dan Ketertiban Masyarakat Pada Daerah Tertentu (Tidak Melakukan Penyidikan), per tanggal 23 Maret 2021, yang ditandatangani langsung Kapolri Jenderal Listyo Sigit Prabowo.

Dalam surat tersebut, Kapolri, Jenderal Listyo Sigit Prabowo, mengeluarkan keputusan terkait dengan 1.062 Polsek di seluruh Indonesia tidak bisa melakukan proses penyidikan, Rabu, (31/03/2021).

GESER UNTUK BACA BERITA
GESER UNTUK BACA BERITA

Dalam keputusan tersebut, Kapolri memperhatikan soal program prioritas Comamnder Wish pada 28 Januari 2021 lalu.

BACA JUGA :  Pasca Longsor di Serasan, Kapolres Natuna Pastikan Jalan Lingkar Desa Pangkalan Sudah Bisa Dilalui Kendaraan Bermotor

Hal ini juga merupakan program prioritas di bidang transformasi, program penataan kelembagaan, kegiatan penguatan Polsek dan Polres sebagai lini terdepan pelayanan Polri dengan rencana aksi mengubah kewenangan Polsek hanya untuk pemeliharaan Kamtibmas pada daerah tertentu tidak melakukan penyidikan.

BACA JUGA :  Polres Cek 16 Apotek dan Swalayan di Karimun

“Polsek yang tidak melakukan penyidikan dalam hal kewenangan dan pelaksanaan tugasnya memedomani Surat Kapolri Nomor : B/1092/II/REN.1.3./2021 tanggal 17 Februari 2021 perihal direktif Kapolri tentang kewenangan Polsek tertentu,” tulis Sigit dalam surat keputusan itu.

Keputusan itu berdasarkan, Undang-Undang Nomor 2 Tahun 2002 tentang Kepolisian Negara Republik Indonesia,

Peraturan Presiden Nomor 52 Tahun 2010 tentang Susunan Organisasi dan Tata Kerja Kepolisian Negara Republik Indonesia, sebagaimana telah Diubah dengan Peraturan Presiden Nomor 5 Tahun 2017 tentang Perubahan atas Peraturan Presiden Nomor 52 Tahun 2010 tentang Organisasi dan Tata Kerja Kepolisian Negara Republik Indonesia. (R Rich)

BACA JUGA :  Polres Kepulauan Meranti Gelar Sosialisasi dan Penyuluhan Hukum Bagi Personel

Surat Keputusan Kapolri Nomor : Kep/613/III/2021 Tentang 1.062 Polsek (PDF) :