KEPRITANJUNG PINANG

Syahrul Hadiri “RAKERNIS APEKSI di JAKARTA”

×

Syahrul Hadiri “RAKERNIS APEKSI di JAKARTA”

Share this article
Wakil Walikota Tanjungpinang saat menghadiri Rakernis APEKSI di Nusantara Hall, ICE BSD Tangerang, Jakarta. (Foto : Humpro Tanjungpinang)

SIJORIKEPRI.COM, TANJUNGPINANG — Menteri Dalam Negeri Republik Indonesia (Mendagri), Tjahjo Kumolo, secara resmi membuka Rapat Kerja Teknis (Rakernis) Asosiasi Pemerintah Kota Seluruh Indonesia (APEKSI), di Nusantara Hall, ICE BSD Tangerang, Jakarta, Kamis, (14/09/2017).

Pembukaan Rapat Kerja Teknis APEKSI kali ini, disejalankan dengan gelaran Indonesia Future City (IFC) dan REI Mega Expo 2017.

Geser Untuk Lanjutkan Baca Berita
Geser Untuk Lanjutkan Baca Berita

Diantara Wakil Walikota Tanjungpinang, H. Syahrul, S. Pd, yang hadir dalam rapat APEKSI ini, tampak Direktur Jenderal Administrasi Kewilayahan Kementerian Dalam Negeri Repubik Indonesia, Eko Subowo, Ketua Umum Real Estat Indonesia (REI), Soeleman Soemawinata, Ketua Asosiasi Pemerintah Kota Seluruh Indonesia (APEKSI), Airin Rachmi Diany, perwakilan dari Kompas Gramedia, serta anggota APEKSI.

Pelaksanaan Rakernis ini merupakan salah satu rekomendasi dari hasil Rapat Kerja Nasional XII APEKSI di Kota Malang. Rakernis kali ini membahas tentang Strategi dan Perlindungan Hukum Kerjasama Pemerintah dan Badan Usaha Untuk Penyelenggaraan Pembangunan di Daerah.

BACA JUGA :  Setelah Jalani Perawatan Intensif, Menpan RB Tjahjo Kumolo Akhirnya Meninggal Dunia

Syahrul, mengatakan, rakernis ini merupakan tindak lanjut dari pembahasan APEKSI di Kota Malang beberapa waktu lalu. Inti dari rakernis ini untuk meluruskan masalah hukum, terutama jaminan kepastian hukum terhadap pelaksanaan proyek dan lainnya yang dilaksanakan setiap pemerintah daerah. Karena itu, rakernis ini menghadirkan ahli hukum di bidang tersebut, seperti tentang MoU, penunjukan proyek dan beberapa ahli hukum lainnya.

“Setelah dikaji, ternyata kebanyakan dana proyek tidak mencapai target penyerapannya, karena banyak yang takut melaksanakannya. Mereka takut terjerat hukum. Mudah-mudahan dengan adanya penjaminan hukum ini, seluruh dana dan proyek yang ada di masing-masing daerah, dapat terserap secara murni,” ucapnya.

BACA JUGA :  Bupati Karimun : Waspada, Narkoba Sudah Masuk Desa

Dengan demikian, tutur Syahrul, kedepan apapun yang direncanakan oleh Walikota, jelas jaminan hukumnya. Sehingga, semua dana terserap secara utuh dan pembangunan infrastruktur terlaksana dengan baik.

Ada satu hal penting yang disampaikan Kepala Bappenas dalam rapat ini, ia menyarankan pemerintah daerah dapat bekerjasama dengan pihak Bappenas atau swasta didalam menjalankan program pembangunan infrastruktur. Agar, bisa melancarkan pembangunan yang tertunda atau belum terlaksana di setiap daerah, yang disebabkan kendala anggaran defisit dan sebagainya.

“Tentu, ini menjadi peluang bagi setiap daerah, khususnya Pemerintah Kota Tanjungpinang. Peluang ini bisa kita ambil dan rintis bersama untuk mewujudkan pembangunan di Kota Tanjungpinang, salah satunya Gedung Olahraga atau infrastruktur pariwisata. Namun sebelumnya akan kita konsep dahulu bagaimana kedepannya kita bisa bekerjasama dengan Bappenas dan pihak swasta,” kata Syahrul usai mengikuti Rakernis.

BACA JUGA :  KKBI Siap Bersinergi Dengan Pemerintah

Berdasarkan Peraturan Presiden No. 38 Tahun 2015 Tentang kerjasama Pemerintah dan Badan Usaha, tampaknya pemerintah daerah masih belum banyak yang mengimplementasikan kebijakan tersebut sebagai alternatif sumber pembiayaan di daerah diluar APBN/APBD.

Karena itu, APEKSI menginisiasi kegiatan Rapat Kerja Teknis dengan tujuan untuk memberikan pemahaman tentang skema KPBU kepada Pemerintah Daerah, sekaligus juga untuk peningkatan kepasitas pemerintah daerah dalam menghadapi risiko kerugian dan kemungkinan konflik hukum yang ditimbulkan.

Dalam rapat ini dilakukan sesi diskusi panel dengan Menteri Bappenas sebagai key-note, dengan beberapa narasumber, antara lain dari PT. Sarana Multi Infrastruktur Lembaga Kebijakan Pengadaan Barang Jasa Pemerintah, Dirjen Bina Keuangan Daerah Kementerian Dalam Negeri, Ahli Hukum Kontrak dan Saksi Ahli Hukum Bidang Kontrak Pengadaan. (SK-DY/R)