TANJUNGPINANG (SK) — Menjelang Bulan Suci Ramadhan yang tinggal beberapa hari lagi, dihimbaukan kepada seluruh tempat hiburan agar tutup selama bulan puasa, dan diharapkan juga untuk Rumah makan, agar menghormati Masyarakat yang menjalankan Puasa. hal tersebut disamapaikan oleh Wakil Walikota Tanjungpinang, Syahrul, setelah mengikuti Rapat Paripurna pembahasan Ranperda, di Gedung Aula DPRD Kota Tanjungpinang, Selasa (16/6/2015).
Dalam peraturan yang diberikan tersebut, Pemerinta Daerah (Pemda) sudah memberikan surat edaran terkait hal tersebut, dan jika diketahui melanggar aturan tersebut, maka akan di beri sangsi berupa teguran dan sampai pencabutan surat Izin Usahanya.
Syahrul yang dikonfirmasi terkait masalah ini menjelaskan, kita meminta semua tempat hiburan ditutup selama Bulan Puasa berlangsung, dan kita juga sudah berkoordianasi dengan Satpol PP, Polri untuk melakukan Razia dan memberikan peringatan kepada pemilik usaha, tapi kalau masih tetap tidak di indahkan juga, kita akan laNgsung melakukan pencabutan surat izin mereka.
“Sedangkan untuk tempat Karoke Keluarga, kita perbolehkan beroperasi tapi setelah Shalat Taraweh berlangsung, dan itu pun akan diberi batasan yakni dari jam 09.00 WIB sampai 12.00 WIB, sedangkan untuk Rumah Makan, kita memberikan spanduk yang bertuliskan “Hormati Yang Sedang Berpuasa” dan spanduk itu harus tetap terbuka lebar didepan Rumah Makan dan pintu tidak boleh terbuka lebar seperti biasanya,” ucapnya tegas.
Syahrul menambahkan, untuk tempat massage pun diharuskan tutup serentak, dan ini hanya untuk sementara saja jadi, kita berharap pemilik usaha tersebut mau mengikuti aturan-aturan yang sudah diberlakukan, dari pada terjaring razia yang dilakukan oleh Tim gabungan. (SK-YUL)
LIPUTAN TANJUNGPINANG : YULIATA
EDITOR : DEDI YANTO