Sijori Kepri, Batam — Mendagri secara resmi menunjuk Asisten II Bidang Ekonomi dan Pembangunan Kepri, Syamsul Bahrum, menjabat sebagai Penjabat Sementara (Pjs) Wali Kota Batam.
Syamsul akan bertugas selama 71 hari, saat Wali Kota Batam Muhammad Rudi dan Wakil Wali Kota Batam, Amsakar Achmad menjalani cuti di luar tanggungan negara menjelang pemilihan kepala daerah (Pilkada) pada Desember 2020 mendatang.
Sekretaris Daerah (Sekda) Kota Batam, Jefridin, mengatakan, penunjukan Pjs Wali Kota Batam harus dilakukan, karena tidak boleh terjadi kekosongan jabatan saat kepala daerah cuti. Pememilihan Pjs Wali Kota Batam ditunjuk langsung oleh Kementerian Dalam Negeri.
“Pelantikan sudah dilakukan tadi di Gedung Darah oleh Pjs Gubernur Kepri,” kata Jefridin, Sabtu, (26/9/2020).
Jefridin mengatakan pihaknya akan siap berkoordinasi dan kerjasama dengan Pjs Wali Kota Batam dalam menjalankan roda pemerintahan. Khususnya dalam memberikan pelayanan yang baik kepada masyarakat Batam, serta mensukseskan Pilkada serentak 2020.
“Mewakili masyarakat Kota Batam kami juga mengucapkan selamat dan sukses kepada Bapak Syamsul. Kami akan siap bekerjasama melayani masyarakat,” katanya.