TANJUNGPINANG (SK) – Akibat syarat bagi calon siswa dan siswi yang akan meneruskan ke Sekolah Menengah Pertama (SMP) di Tanjungpinang, dengan diwajibkan melampirkan Sertifikat atau Surat Keterangan dapat membaca Al Quran dari lembaga pendidikan Al Quran, seperti TPQ/TPA, membuat banyak para orang tua mengeluh, karena untuk mendapatkan sertifikat atau surat keterangan tersebut harus membayar uang Rp 100 ribu.
“Saya merasa keberatan, dengan syarat seperti itu mas. Karena tidak semua anak yang mengaji di TPA. Apa lagi saya orang tidak mampu, mau makan aja susah mas, ditambah lagi disuruh buat sertifikat mengaji dengan biaya Rp 100 ribu,” ujar Suhaini, kepada Sijori Kepri, saat ingin mendaftarkan anaknya di SMPN 4 Tanjungpinang, kemarin.
Hal ini juga menjadi bahan pembicaraan bagi para orang tua calon siswa dan siswi yang ingin mendaftarkan anaknya ke Sekolah Menengah Pertama (SMP).
“Tujuanya mungkin memang baik, tetapi sangat memberatkan orang tua tu. Iya jika orang tuanya mampu bisa dapat bayar. Tetapi jika orang tua yang susah gimana? Apakah anak kami tidak dapat meneruskan bangku sekolahnya?,” tambah teman Suhaini.
Terkait dengan permasalahan ini, Kepala Dinas Pendidikan (Kadisdik) Kota Tanjungpinang, Drs HZ Dadang AG M.Si, mengatakan tujuan dari dimintanya sertifikat atau surat keterangan mengaji itu, sebenarnya untuk data calon siswa dan siswi SMP saja.
“Karena kedepanya, anak-anak SMP akan ada program mengaji di sekolah. Dan surat itu pun hanya untuk mengetahui sudah sampai mana anak tersebut mengaji,” kata Dadang, saat di konfirmasi melalui via telephone.
Dadang juga menjelaskan, jika tidak ada sertifikat TPA tersebut, surat keterangan dari tempat dia mengaji juga tidak ada masalah, karena itu sifatnya Fleksibel saja.
“Dan disini, kita bukan untuk memberatkan orang tua. Karena surat tersebut hanya untuk data sekolah sudah sampai tingkat mana saja siswa tersebut mengajinya. Jadi tidak perlu mengunakan sertifikat, melainkan surat keterangan saja sudah cukup,” terang Dadang. (SK-RA)