KEPRITANJUNG PINANG

Tahun Ini Sistem Penilaian Adipura Alami Perubahan

×

Tahun Ini Sistem Penilaian Adipura Alami Perubahan

Share this article
Sosisalisasi Adipura 2025 dan Kebijakan dan Strategi Daerah (Jakstrada) tentang Pengelolaan Sampah Rumah Tangga dan Sampah Sejenis Sampah Rumah Tangga oleh Narasumber. (Foto : Humpro TPI)

[responsivevoice_button voice=”Indonesian Male” buttontext=”Malas Baca, Tekan Ini”]

Tahun Ini Sistem Penilaian Adipura Alami Perubahan

Geser Untuk Lanjutkan Baca Berita
Geser Untuk Lanjutkan Baca Berita

SIJORIKEPRI.COM, TANJUNGPINANG — Dinas Lingkungan Hidup Kota Tanjungpinang menggelar acara Sosisalisasi Adipura 2025 dan Kebijakan dan Strategi Daerah (Jakstrada) tentang Pengelolaan Sampah Rumah Tangga dan Sampah Sejenis Sampah Rumah Tangga, di Aula Sultan Sulaiman Badrul Alamsyah, Lantai 3 Kantor Walikota Tanjungpinang, Selasa, (3/9/2019) pagi.

Walikota Tanjungpinang, H Syahrul S.Pd dalam sambutannya mengatakan bahwa, mulai tahun ini sistem penilaian Adipura mengalami perubahan, ditandai dengan perubahan nama menjadi Adipura 2025, dan untuk penilaian kinerja 2018 seluruh aktivitas yang dilakukan sangat berkaitan erat dengan pengelolaan persampahan terintegrasi.

BACA JUGA :  Syahrul Ajak ASN dan Honorer Beri Pelayanan Terbaik

“Baik kegiatan pengurangan di hulu, maupun penanganan pada proses pengangkutan, pengumpulan dan di tempat pemrosesan akhir tercatat dan dihitung di dalam neraca sampah,” ujarnya.

Syahrul juga menambahkan, bahwa sesuai peraturan, setiap daerah wajib membuat Jakstrada pengelolaan sampah dengan menargetkan pengurangan sampah sebesar 18% ditahun 2018 dan 30% ditahun 2025, serta target penanganan sampah sebesar 70% ditahun 2025.

Lebih lanjut, Syahrul menjelaskan bahwa Tanjungpinang telah mempunyai Perwako Nomor 43 tahun 2018, tentang Jakstrada pengelolaan sampah rumah tangga dan sampah sejenis rumah tangga.

“Insyaallah akan dilakukan revisi untuk disejalankan dengan RPJMD kota Tanjungpinang, dan saya juga meminta kepada seluruh yang hadir untuk dapat memperhatikan materi yang akan disampaikan. Untuk selanjutnya dapat diterapkan dilingkungan rumah dan lingkungan kerja masing-masing,” lanjut Syahrul.

BACA JUGA :  Rahma Perpanjang PPKM Darurat Kota Tanjung Pinang

Kepala Dinas Lingkungan Hidup, Yuswandi SH M.Si, dalam laporan pelaksanaan kegiatan, menyampaikan, tercatat bahwa Indonesia saat ini adalah produsen sampah plastik terbesar kedua setelah Tiongkok. Perlu penanganan yang serius, tidak cukup hanya dengan Adipura atau kebijakan-kebijakan pemerintah, baik pusat maupun daerah.

Peraturan Presiden 97 tahun 2017 tentang Pengelolaan Sampah Rumah Tangga dan sejenisnya, menekankan pada daerah kabupaten kota, provinsi, kementerian untuk menyusun kebijakan strategi pengelolaan sampah yang periodenya adalah tahun 2018-2025.

“Sosialisasi ini sangat penting, mengingat basis penilaian Adipura tahun ini sangat berbeda dengan tahun-tahun sebelumnya. Namun bukan berfokus pada Adipura, melainkan pengelolaan sampah. Target di Tahun 2025, 70% penanganan sampah di TPA dan 30% pengurangan di sumber timbulan,” ungkapnya.

BACA JUGA :  Tiga Pejabat Polres Tanjungpinang “PINDAH TUGAS”

Lanjut Yuswandi, tujuan kegiatan ini adalah untuk meningkatkan pemahaman mengenai bagaimana agar sampah terkelola dan tidak menjadi ancaman bagi kesehatan dan lingkungan.

“Tujuan berikutnya adalah bagaimana semua ikut bertanggung jawab terhadap kebersihan dan kelestarian lingkungan, juga generasi yang terancam akan sampah plastik,” lanjutnya.

Hadir sebagai narasumber pada kegiatan itu, antara lain Kepala Pusat Pengendalian dan Pencemaran Ekoregion Sumatera, Drs Amral Fery M.Si dan Penanggungjawab Adipura dan Jakstrada Pengelolaan Sampah, Tukimin S.Kom, serta seluruh OPD, Kepala Sekolah, Camat dan Lurah Kota Tanjungpinang. (FD/R)