GESER UNTUK BACA BERITA
Example 325x300
BATAMHEADLINEHUKRIMPOLRI

Tak Terima Dipukul, Pelaku Langsung Tikam Adik Temannya Hingga Alami 2 Luka Robek di Batam, Begini Kronologis Kejadiannya

×

Tak Terima Dipukul, Pelaku Langsung Tikam Adik Temannya Hingga Alami 2 Luka Robek di Batam, Begini Kronologis Kejadiannya

Sebarkan artikel ini
Kapolsek Batu Ampar, Kompol Salahuddin, bersama pelaku penikaman berinisial MA yang terjadi di Pacific Food Court Batam. (Foto : Ist)

Batam, Sijori Kepri — Tak terima dipukul adik temannya berinisial BF, seorang pria yang sedang mabuk berinisial MA langsung melakukan perlawanan dengan menggunakan sebilah pisau, dan langsung menikam korban BF sebanyak 2 (dua) kali di bagian perut dan dada hingga korban terjatuh ke lantai, di Pacific Food Court, Kota Batam.

Kapolresta Barelang, Kombes Pol Nugroho Tri Nuryanto, melalui Kapolsek Batu Ampar, Kompol Salahuddin, membenarkan tentang kejadian penikaman di Pacific Food Court. Setelah Pelaku MA melakukan penikaman terhadap Korban, Pelaku MA langsung kabur, sementara korban dibawa ke RS Budi Kemuliaan, Kota Batam.

GESER UNTUK BACA BERITA
GESER UNTUK BACA BERITA

“Saat ini Pelaku MA berhasil diamankan saat sedang berada di rumah kos–kosannya di Ruli Kampung Seraya Bawah. Pelaku MA beserta Barang Bukti dibawa ke Polsek Batu Ampar,” kata Kompol Salahuddin, didampingi Kasi Humas Polresta Barelang, AKP Tigor Sidabariba, dan Kanit Reskrim Polsek Batu Ampar, IPTU M Driga Pradhika, kepada Wartawan, kemarin.

BACA JUGA :  IPTU Nyoman Ananta Mahendra Resmi Jabat Kapolsek Sagulung

Kronologis kejadian berawal pada hari Minggu tanggal 28 Agustus 2022 sekira pukul 02.00 WIB, Pelapor AR bersama korban BF dan teman–temannya pergi dari rumah menuju Pacific Food Court, yang mana mereka sebelumnya sudah dalam keadaan mabuk.  

Sesampai di Food Court, pelapor, korban dan teman–temannya tersebut memesan minuman lagi dan menikmati minuman sambil berjoget–joget di atas pentas yang ada di Food Court. 

Kemudian sekira pukul 04.00 WIB, pelapor, korban dan teman–temannya hendak pulang dan menuju parkiran motor. Saat berada di parkiran motor, tiba–tiba pelapor ribut dengan teman–temannya. 

Saat terjadi keributan, datang Pelaku MA yang saat itu juga dalam keadaan mabuk. Pelaku MA melerai keributan, dikarenakan Pelaku MA juga kenal dengan pelapor. 

Saat itu, Security Pacific Food Court juga ikut membantu melerai, dan setelah berhasil melerai keributan tersebut, Pelaku MA bersama temannya hendak pulang, namun tanpa sebab korban BF yang merupakan adik kandung pelapor yang saat itu sudah dalam keadaan mabuk memukul Pelaku MA. 

BACA JUGA :  Kapolresta Barelang Ungkap Kondisi Minyak Goreng di Kota Batam

Karena emosi, Pelaku MA pun membuka jok motornya dan mengambil sebilah pisau yang ada di dalam jok motornya lalu langsung menikam korban sebanyak 2 (dua) kali di bagian perut dan dada.

Korban BF seketika korban terjatuh ke lantai. Kemudian Pelaku MA kabur,  sementara korban di bawa  ke RS Budi Kemuliaan. 

Setelah menerima laporan dari Korban pada hari Minggu tanggal 28 Agustus 2022 sekira pukul 05.00 WIB, kemudian Kanit Reskrim beserta anggota Reskrim anggota Sabhara Polsek Batu Ampar turun ke tempat kejadian perkara untuk mendapatkan informasi yang ada di seputaran tempat kejadian perkara.

Setelah mendapatkan informasi, tim bergerak ke rumah sakit  untuk melakukan pengecekan terhadap kondisi korban. Saat itu korban dalam kondisi kritis dan harus dirawat inap dan dilakukan operasi, dikarenakan terdapat luka robek yang menganga di bagian perut dan dada korban.

BACA JUGA :  140 Anak Ramaikan Khitanan Massal LMB Kepri dan Batam

Selanjutnya, Kanit Reskrim Polsek Batu Ampar, IPTU M Driga Pradhika, beserta anggota Reskrim mendapatkan informasi keberadaan Pelaku MA dan berhasil mengamankan pelaku yang sedang berada di rumah kos–kosannya di Ruli Kampung Seraya Bawah. Pelaku MA beserta Barang Bukti dibawa ke Polsek Batu Ampar.  

Kapolsek Batu Ampar, Kompol Salahuddin, mengatakan, Pelaku melakukan penganiayaan karena terjadi perdebatan dengan Korban, yang pada saat itu dalam kondisi Mabuk. 

Menurut pengakuannya, Sajam milik pelaku yang disimpannya hanya untuk menjaga diri. Untuk saat ini kondisi korban masih dalam perawatan di RS Budi Kemuliaan. 

“Atas perbuatannya pelaku di jerat Dengan Pasal  Pasal 351 Ayat (2) Dengan Ancaman Hukuman Penjara selama–lamanya 5 (lima) tahun,” pungkas Kompol Salahuddin. (Wak Dar)