HUKRIMKEPRITANJUNG PINANG

Tanjung Pinang City Center Disita Kejagung

×

Tanjung Pinang City Center Disita Kejagung

Share this article
Lahan Tanjung Pinang City Center Disita Kejaksaan Agung. (Foto : Ist)

Sijori Kepri, Tanjung Pinang — Kejaksaan Agung (Kejagung) RI melakukan penyitaan 4 (empat) bidang tanah dan bangunan seluas 26.765 M2 milik tersangka TT di Tanjung Pinang dalam perkara dugaan Korupsi PT ASABRI. Salah satu dari 4 bidang tersebut adalah lokasi berdirinya gedung Tanjung Pinang City Center (TCC) Mall yang selama ini menjadi kebanggaan warga di Ibu Kota Provinsi Kepri tersebut.

Tim Jaksa Penyidik pada Direktorat Penyidikan Jaksa Agung Muda Tindak Pidana Khusus Kejaksaan Agung melakukan tindakan penyitaan barang bukti dalam Perkara Tindak Pidana Korupsi dan Tindak Pidana Pencucian Uang dengan tindak pidana asal.

Geser Untuk Lanjutkan Baca Berita
Geser Untuk Lanjutkan Baca Berita

Hal tersebut dimaksud dalam dugaan Tindak Pidana Korupsi Dalam Pengelolaan Keuangan dan Dana Investasi oleh PT ASABRI (Persero) pada beberapa perusahaan periode tahun 2012 sampai dengan 2019 yang menyebabkan kerugian keuangan negara kurang lebih Rp 22,78 Triliun.

BACA JUGA :  Video “MOBIL TERBAKAR dan MELEDAK” di Parkiran Mall Matahari Tanjungpinang

“Penyitaan aset milik Tersangka yang berhasil disita dalam perkara tersebut yakni aset-aset milik dan atau yang terkait Tersangka TT berupa 4 (empat) bidang tanah dan / atau bangunan dengan jumlah luas seluruhnya 26.765 M2,” ungkap Kepala Pusat Penerangan Hukum Kejagung RI, Leonard Eben Ezer Simanjuntak SH MH, melalui rilis resminya, Kamis, (23/09/2021).

Penyitaan 4 bidang tanah dan bangunan tersebut telah mendapatkan penetapan Ketua Pengadilan Negeri /HI/Perikanan/Tipikor Tanjung Pinang Kelas IA yang pada pokoknya memberikan izin kepada Penyidik dari Kejaksaan Agung untuk melakukan penyitaan terhadap tanah dan/atau bangunan di Kota Tanjung Pinang.

BACA JUGA :  Penerima Mandat IWO Pinang, Beri Apresiasi “WARTAWAN ONLINE TANJUNGPINANG”

Sesuai Penetapan Ketua Pengadilan Negeri /HI/ Perikanan / Tipikor Tanjung Pinang Kelas IA Nomor: 59/Pen.Pid.Sus-TPK/2021/PN.Tpg tanggal 22 September 2021, aset milik atau yang berkaitan dengan Tersangka TT yaitu :

• 1 (satu) bidang tanah dan / atau bangunan sesuai Sertifikat Hak Guna Bangunan (HGB) No. 00674/03861 yang terletak di Kota Tanjung Pinang dengan luas 1.700 M2 atas nama PT. Tanjung Pinang Sakti;
• 1 (satu) bidang tanah dan / atau bangunan sesuai Sertifikat Hak Guna Bangunan (HGB) No. 00784/02906 yang terletak di Kota Tanjung Pinang dengan luas 3.568 M2 atas nama PT. Tanjung Pinang Sakti;
• 1 (satu) bidang tanah dan / atau bangunan sesuai Sertifikat Hak Guna Bangunan (HGB) No. 00864/02775 yang terletak di Kota Tanjung Pinang dengan luas 3.117 M2 atas nama PT. Tanjung Pinang Sakti;
• 1 (satu) bidang tanah dan / atau bangunan sesuai Sertifikat Hak Guna Bangunan (HGB) No. 00818 yang terletak di Kota Tanjung Pinang dengan luas 18.380 M2 atas nama PT. Tanjung Pinang Sakti;

BACA JUGA :  Lahan TCC Mall di Tanjung Pinang Disita Kejagung

Terhadap aset-aset para Tersangka yang telah disita tersebut, selanjutnya akan dilakukan penaksiran atau taksasi oleh Kantor Jasa Penilai Publik (KJPP) guna diperhitungkan sebagai penyelamatan kerugian keuangan negara didalam proses selanjutnya. (K.3.3)