KARIMUNKEPRI

Tanpa Surat Peringatan, Karyawan PT MOS di PHK

×

Tanpa Surat Peringatan, Karyawan PT MOS di PHK

Share this article
Ketua Laskar Melayu Bersatu (LMB) Kepri, Datok Panglima Azman Zainal. (Foto : Taufik)

Sijori Kepri, Karimun — Salah satu karyawan di bagian Pengawasan Muatan dan Koordinator Mobilisasi Laut, serta Pormen di PT MOS, M Nasir, langsung menerima surat Pemutusan Hubungan Kerja (PHK) dari manajemen PT MOS, tanpa surat peringatan terlebih dahulu, hanya gara -gara selisih harga orderan seekor kambing yang dipesan secara lisan oleh Apin, salah satu Pimpinan di Kantor Induk PT MOS.

Geser Untuk Lanjutkan Baca Berita
Geser Untuk Lanjutkan Baca Berita

Pemecatan tersebut menyulut protes karyawan dan masyarakat setempat. Mereka akan mendatangi gedung DPRD Kabupaten Karimun, guna mengadukan nasib mereka.

BACA JUGA :  LPPD Bintan Gelar PESPARAWI Tingkat Kabupaten Bintan

Kepada Sijori Kepri, M Nasir mengaku ia bekerja PT MOS dari tahun 2008, hingga di PHK secara sepihak pada tanggal 30 November 2020 hanya untuk membantu seorang pimpinan mencarikan 1 (satu) ekor Kambing.

BACA JUGA :  Polres Karimun Bedah Rumah Arifin

“Saya dapat telepon dari Apin salah satu Pimpinan di Kantor induk PT MOS untuk membantunya mencarikan seekor Kambing buat keperluan dan kebutuhan Client diatas kapal dengan harga Rp 110 ribu perkilonya,” ujarnya, kemarin.

Kemudian sesuai orderan lisan tersebut, 1 (satu) ekor kambing dengan berat 50 kilo pun ia dapatkan dari seorang teman di Pangke, dan kambing tersebut siap untuk diantarkan. Namun secara tiba-tiba Apin secara sepihak tanpa pemberitahuan dari awal-awal pesanan dibatalkan, karena ada harga kambing yang lebih murah.

BACA JUGA :  Pustaka Keliling Salah Satu Upaya “TINGKATKAN MINAT BACA”