Tak Berkategori

Tarif Baru Cukai Rokok 2021 Mulai Berlaku

×

Tarif Baru Cukai Rokok 2021 Mulai Berlaku

Share this article
Kepala kanwil Bea Cukai Jatim II, Oentarto Wibowo. (Foto : Bea Cukai)

Sijori Kepri, Jakarta — Kementerian Keuangan (Kemenkeu) RI telah menetapkan kebijakan tarif cukai hasil tembakau tahun 2021. Tarif baru cukai rokok naik 12,5% mulai berlaku, Senin, (01/02/2021).

Geser Untuk Lanjutkan Baca Berita
Geser Untuk Lanjutkan Baca Berita

Menyikapi hal tersebut, Kanwil Bea Cukai Jawa Timur II (Jatim II) dan Bea Cukai Kediri di masing-masing wilayah menggelar sosialisasi via daring maupun laring dengan berbagai pihak mengenai kebijakan kenaikan tarif cukai rokok.

Bea Cukai Jatim II melakukan media briefing dengan beberapa awak media dan menggelar talkshow TV untuk mengedukasi masyarakat terkait aturan cukai yang baru, pada Jumat, (29/01/2021). Sementara itu, Bea Cukai Kediri mengadakan sosialisasi kepada pengusaha rokok di wilayah Kediri, Jombang dan Nganjuk.

BACA JUGA :  Peringatan Maulid Nabi Muhammad SAW, Hanafi Ekra: Pentingnya Keberadaan Seorang Rasul Pada Diri Manusia

Kepala kanwil Bea Cukai Jatim II, Oentarto Wibowo, mengungkapkan, bahwa kebijakan itu selaras dengan visi-misi Presiden Republik Indonesia yaitu ‘SDM Maju, Indonesia Unggul’, melalui komitmen pengendalian konsumsi demi kepentingan kesehatan. Selain itu untuk perlindungan terhadap buruh, petani, dan industri dengan meminimalisir dampak negatif kebijakan, sekaligus melihat peluang dan mendorong ekspor hasil tembakau Indonesia.

Oentarto menjelaskan ada beberapa pokok kebijakan cukai hasil tembakau tahun 2021. “Namun, hanya besaran tarif cukai rokok yang berubah,” ujarnya.

Menurutnya, tahun 2021 merupakan tahun yang berat bagi hampir seluruh industri termasuk industri rokok. Pemerintah juga telah menetapkan untuk tidak menaikkan tarif cukai Sigaret Kretek Tangan (SKT).

BACA JUGA :  Terungkap! Ini Besaran Gaji Tenaga Honorar 2023 Seluruh Indonesia, Yang Paling Besar Jakarta

“Kenaikan hanya berlaku untuk sigaret kretek mesin (SKM). Tidak berlaku untuk Sigaret putih mesin (SPM) dan SKT,” jelasnya.

Pemerintah telah menetapkan rata-rata kenaikan tarif cukai per jenis rokok adalah sebesar 12,5%.

“Kenaikan ini lebih rendah dibandingkan dengan kebijakan tahun sebelumnya sebesar 23%,” tambah Oentarto.

Oentarto tidak membantah ada kekhawatiran bila tarif cukai rokok naik, cukai palsu dan rokok ilegal akan semakin merajalela. Namun ia menegaskan, jika beragam strategi sudah disiapkan. Pihaknya juga tetap optimis bisa menaikan target pendapatan. Seperti pada tahun 2020, pihaknya bisa mengumpulkan penerimaan negara dari hasil cukai sebesar Rp 49,88 triliun, dari target Rp 47 triliun.

BACA JUGA :  Pesta Miras, 4 Bocah “DIAMANKAN POLISI”

“Sebab, pada tahun 2020 kami telah melakukan penindakan terhadap 27,8 juta batang rokok ilegal dan 427.895 gram tembakau iris, dengan potensi kerugian negara sebesar Rp 13,7 miliar,” tandasnya.

Dalam memberantas rokok ilegal tersebut, kata Oentarto, Bea Cukai Jatim II juga menggandeng pihak lain dengan menyosialisasikan kepada Perusahaan Jasa Titipan (PJT) diantaranya Asosiasi Perusahaan Nasional Pengiriman dan Pengantaran Barang Indonesia (Asperindo) dan Asosiasi Logistik dan Forwarder Indonesia (ALFI/ILFA) Provinsi Jawa Timur. (R Rich)