LINGGA (SK) — Bidang Perhubungan Darat Dinas Perhubungan Komunikasi dan Informasi (Dishubkominfo) Kabupaten Lingga, mulai 22 Juni 2016 mendatang mulai melakukan parkir berbayar di Dabo Singkep, di beberapa titik lokasi yang telah di tentukan oleh Dishubkominfo Lingga. Penentuan titik ini, sebelumnya telah dibicarakan dengan pihak ketiga yang akan mengurus parkir berbayar tersebut.
Rahadi, Kabid Perhubungan Darat, Diskominfo Lingga, mengatakan, tujuan diberlakukannya parkir berbayar ini, untuk meningkatkan Pendapatan Asli Daerah (PAD) Kabupaten Lingga, yang tentunya akan sangat membantu untuk pembangunan di Kabupaten Lingga.
“Retribusi parkir ini, tentu sangat besar dampaknya bagi peningkatan PAD di Kabupaten Lingga, karena jumlah kendaraan di Lingga khususnya Dabo Singkep cukup padat,” ungkapnya saat menggelar sosialisasi, Senin, (13/06/2016).
Pemungutan retribusi ini, sesuai dengan Perda nomor 15 tahun 2011 dan peraturan Bupati Lingga Nomor 19 tahun 2015 tentang retribusi jasa parkir pada beberapa ruas jalan. Adapun Ruas jalan yang akan dipungut biaya parkirnya nanti antara lain, Jalan Pasar Lama, Jalan Merdeka, dan Jalan Kesehatan.
“Untuk harga Kendaraan Roda dua, akan dikenakan biaya parkir sebesar Rp 1000, sementara untuk kenderaan Roda Empat seperti, Sedan, Pick up dan sejenisnya Rp 2000, Kendaraan Minibus Rp 3000, Kendaraan Bus Rp 5000, Kendaraan Barang Roda empat Rp 5000, dan Kendaraan Barang Roda enam Rp 7000,” jelas Rahadi.
Sementara untuk pengelolaan Parkir ini, kata Rahadi, akan melibatkan beberapa Ormas dan OKP diantaranya, Pemuda Pancasila, Pemuda Panca Marga, APKLI dan Asosiasi Wartawan Lingga (AWL).
“Sistim yang digunakan, akan diberikan tiket untuk pungutan retribusi, dan dengan sistim Kontrak sesuai MoU,” unggahnya. (SK-Pus)