Sijori Kepri, Bintan — Tega, seorang pria di Bintan Timur berinisial S, yang merupakan Paman dari korban melakukan persetubuhan terhadap ponakannya sendiri dengan inisial F (17). Atas laporan dari ibu korban, tersangka S ditangkap jajaran Unit Reskrim Polsek Bintan Timur, tentang dugaan tindak pada persetubuhan anak, Rabu, (03/02/2021).
Kapolsek Bintan Timur, AKP Ulil Rahim, mengatakan, korban F yang masih berusia 17 tahun telah disetubuhi oleh pamannya sendiri inisial S. Atas laporan yang masuk, kemudian unit Reskrim Polsek Bintan Timur melakukan penyelidikan dan pencarian terhadap pelaku.
“Al hasil, pada Rabu 03 Februari 2021, pelaku yang merupakan paman korban berhasil diamankan ke kantor Polisi guna mempertanggungjawabkan perbuatannya,” ujar kata AKP Ulil Rahim, Kamis, (04/02/2021).
Kronologis kejadian, terungkapnya kasus ini berawal pada saat korban F (17), menceritakan kejadian yang dialaminya kepada orang tuanya. Selanjutnya Ibu korban pun melaporkan kejadian tersebut kepada Pihak Kepolisian.
“Dari informasi yang didapat, bahwa korban F hanya sekali disetubuhi oleh pelaku dengan cara dibujuk rayu,” ungkap AKP Ulil Rahim.
Dijelaskan Ulil, saat ini kasus tersebut sudah ditangani untuk proses penyidikan lebih lanjut.
“Pelaku terancam hukuman 15 tahun penjara, berdasarkan UU No 35 Tahun 2014, tentang perlindungan anak,” tutup Kapolsek Bintan Timur, AKP Ulil Rahim. (R Rich)