BATAMHUKRIMKEPRI

Tega, Tukang Ojek di Batam Lakukan Pencabulan Anak Dibawah Umur

×

Tega, Tukang Ojek di Batam Lakukan Pencabulan Anak Dibawah Umur

Share this article
Tukang Ojek di Batam Pelaku Pencabulan Anak dibawah umur diamankan Unit Reskrim Polsek Sagulung, Polresta Barelang. (Foto : Humas Polresta Barelang)

Sijori Kepri, Batam — Tega, Tukang Ojek di Batam berinisial SS (53), melakukan Pencabulan Anak Dibawah Umur inisial RA (11) , yang dilakukan di rumah pelaku, sehingga korban mengeluh saat buang air kecil, Jumat, (19/03/2021), sekira pukul 12.00 WIB.

Kapolresta Barelang, Polda Kepulauan Riau, Kombes Pol Yos Guntur, melalui Kapolsek Sagulung, Polresta Barelang, AKP Yusriadi Yusuf, membenarkan adanya pelaku tindak pidana perbuatan pencabulan anak di bawah umur.

Geser Untuk Lanjutkan Baca Berita
Geser Untuk Lanjutkan Baca Berita

“Saat ini pelaku sudah diamankan oleh Unit Reskrim Polsek Sagulung untuk pemeriksaan lebih lanjut,” kata AKP Yusriadi Yusuf, Senin, (22/03/2021).

BACA JUGA :  Presiden, Saracen dan Peran "MEDIA ONLINE"

Kronologis kejadian berawal pada Jumat, (21/03/2021), sekira pukul 01.30 WIB, pelaku datang ke rumah pelapor (ibu korban inisial DS) dan meminta izin untuk membawa korban inisial RA (11) membeli sepatu sekolah.

Karena pelaku adalah tukang ojek, yang sering mengantar korban sekolah, maka ibu korban memberi izin dan sekitar pukul 10.00 WIB pelaku membawa korban menggunakan sepeda motor merk Suzuki Smash milik korban.

BACA JUGA :  Kapolresta Barelang Sampaikan Apresiasi Kepada Seluruh Elemen Masyarakat

Kemudian sekira pukul 20.00 WIB, pelaku kembali mengantar korban ke rumah pelapor tersebut. Kemudian pada hari Sabtu, (20/03/2021), sekira pukul 22.00 WIB, korban memberitahukan kepada pelapor, bahwa pelaku memegang dan meraba raba alat kelamin korban pada hari Jumat, (19/03/2021), sekira pukul 12.00 WIB di rumah pelaku, sehingga korban mengeluh saat buang air kecil.

“Atas kejadian tersebut, pelapor melaporkan ke Polsek Sagulung, guna di proses lebih lanjut,” ungkap AKP Yusriadi Yusuf.

Setelah menerima Laporan dari pelapor, selanjutnya Unit Reskrim Polsek Sagulung melakukan serangkaian penyelidikan dan membawa korban ke rumah sakit untuk di lakukan pemeriksaan medis terhadap korban.

BACA JUGA :  Rahma Hadiri Musrenbang Pertama Tingkat Kelurahan

Dan pada hari Senin, (22/03/2021), Unit Reskrim Polsek Sagulung mendapat Informasi, bahwa pelaku pencabulan tersebut berada di pos security Perumahan Griya Laguna Mas, Tembesi, Kecamatan Sagulung.

Kemudian, Unit Reskrim Polsek Sagulung yang dipimpin oleh Kanit Reskrim Polsek Sagulung, Polresta Barelang, IPTU Muharka, melakukan penangkapan terhadap pelaku dan mengamankan pelaku tersebut. (Wak Dar)