Sijori Kepri, Bintan — Kuasa Hukum PT MBCW (PT Mega Bakau Citra Wisata) dan PT Bukit Kemunting, Ronal Regen SH, dari D.E.O Law Firm, mengklarifikasi terkait penghalangan sita umum dari tim kurator atas putusan Pengadilan Niaga pada Pengadilan Negeri Medan, terhadap asset PT Sun Resort, di Batu Licin, Kabupaten Bintan, pada Kamis, 16 Juni 2022.
Ditegaskan melalui melalui rilis resmi yang diterima Sijori Kepri, Kuasa Hukum PT MBCW dan PT Bukit Kemunting, Ronal Regen SH, dari D.E.O Law Firm, memberi klarifikasi dengan menegaskan bahwa objek yang akan disita umum oleh Kurator tersebut bukanlah kekayaan dari PT Sun Resort. Melainkan kepemilikan dari PT Mega Bakau Citra Wisata (MBCW) dan PT Bukit Kemunting.
Sehingga informasi bahwa ada penghalangan sita umum tersebut, tim hukum membantah dengan tegas.
Atas tudingan itu, kuasa hukum akan menyurati hakim pengawas terkait tindakan kurator yang salah objek sita umum asset PT Sun Resort.
Ronal Regen SH, selaku kuasa Hukum PT MBCW dan PT Bukit Kemunting menjelaskan, bahwa mereka dan karyawan perusahaan sudah berusaha menjelaskan kepada kurator saat hendak melakukan sita umum di lapangan, Kamis, 16 Juni 2022, siang.
Bahkan, sehari sebelum Kurator, yang terdiri dari 4 (empat) orang tersebut turun, dan sudah sempat berbalas surat resmi.
Diawali pada Selasa tanggal 14 Juni 2022, kata Ronal, karyawan dari PT Mega Bakau Citra Wisata menerima surat dari Tim Kurator PT Sun Resort, yang isinya memberitahukan akan melakukan sita umum pada hari Kamis, 16 Juni 2022.
Dalam surat tersebut, objek yang akan dilakukan Sita Umum oleh Tim Kurator PT Sun Resort tersebut adalah asset PT Mega Bakau Citra Wisata.