Scroll untuk baca artikel
BATAMHUKRIMKEPRI

Tekong Boat Diringkus di Belakang Padang

×

Tekong Boat Diringkus di Belakang Padang

Sebarkan artikel ini
Kasat Polairud Polresta Barelang, AKP Syaiful Badawi, bersama Kanit Gakkum Satpolair Polresta Barelang, AKP Suko Wibowo, Kasi Humas Polresta Barelang, IPTU Tigor Sidabariba, dan Tekong Boat pelaku PMI ilegal. (Foto : Ist)
Kasat Polairud Polresta Barelang, AKP Syaiful Badawi, bersama Kasi Humas Polresta Barelang, IPTU Tigor Sidabariba, dan Kanit Gakkum Satpolair Polresta Barelang, AKP Suko Wibowo. (Foto : Ist)

Sijori Kepri, Batam — Bawa 8 (delapan) orang calon Pekerja Migran Indonesia (PMI) ilegal dengan tujuan Malaysia, seorang Tekong Boat berinisial RM (18) diringkus Satpolairud Polresta Barelang, saat menuju Malaysia di Perairan Belakang Padang, Kota Batam, Jumat, (19/11/2021).  

Kapolresta Barelang, Kombes Pol Yos Guntur, melalui Kasat Polairud Polresta Barelang, AKP Syaiful Badawi, membenarkan adanya penangkapan pelaku tindak pidana penempatan Pekerja Migran Indonesia (PMI) ilegal tujuan Malaysia, dengan pelaku seorang Tekong Boat berinisial RM (18) ditangkap di Perairan Belakang Padang, Kota Batam.  

Geser Untuk Lanjutkan Baca Berita
Geser Untuk Lanjutkan Baca Berita

“Saat ini pelaku RM beserta barang bukti sudah diamankan oleh Satpolairud Polresta Barelang untuk dilakukan penyelidikan lebih lanjut,” kata AKP Syaiful Badawi, didampingi Kanit Gakkum Satpolair Polresta Barelang, AKP Suko Wibowo, dan Kasi Humas Polresta Barelang, IPTU Tigor Sidabariba, di Mako Polairud Polresta Barelang, Senin, (22/11/2021), sekira Pukul 13.00 WIB.

Kronologis penangkapan berawal pada hari Kamis, (18/11/2021), sekira Pukul 20.30 WIB, Unit Gakkum Satpolairud Polresta Barelang mendapatkan informasi dari masyarakat, bahwa ada calon Pekerja Migran Indonesia yang akan diberangkatkan ke Malaysia secara Ilegal melalui perairan Belakang Padang.  

Mendapat informasi tersebut, Tim melakukan penyelidikan dengan melaksanakan Patroli dengan menggunakan Boat. Kemudian, diseputaran perairan Belakang Padang sekira pukul 20.30 WIB, Tim melihat ada 1 (satu) Boat bermesin 30PK merk Yamaha melintas dengan membawa beberapa penumpang.  

Tim melakukan pengejaran dan berhasil melakukan penindakan hukum setelah Boat tersebut ditabrakan ke Hutan Bakau dan ditemukan 8 (delapan) orang calon Pekerja Migran Indonesia yang akan berangkat ke Malaysia.  

“Tekong (Pelaku) inisial RM sempat melompat dan melarikan diri, namun berhasil ditangkap pada hari Jumat, (19/11/2021), di Belakang Padang, serta 8 (delapan) PMI yang menjadi korban berasal dari berbagai daerah, diantaranya  2 (dua) orang dari Lombok, 2 (dua) dari Banyuwangi, 1 (satu) dari Malang, 1 (satu) Lamongan , 1 (satu) Sleman dan 1 (satu) lagi dari Palembang,” ungkap AKP Syaiful Badawi.

Kebanyakan dari mereka direkrut oleh PL (pekerja lapangan), yakni salah satu agen di Surabaya berinisial IC (masih DPO), yang bertugas mengirimkan PMI ke Batam.  

Setelah di kirim ke Batam dan PMI dijemput oleh AD (masih DPO) di Bandara dan diinapkan di salah satu Home Stay yang ada di wilayah Batam sebelum di bawa ke Belakang Padang.   

Korban EP harus membayar uang sejumlah Rp 6.500.000 kepada AD (DPO) dan diberikan pada saat sampai di Bandara Hang Nadim Batam.  

“Korban MA membayar  Rp 11.000.000 kepada IC (DPO) dan PMI yang lainnya sudah dibayarkan oleh Calon Majikan di Malaysia dan akan di potong Gaji selama 4 (empat) bulan berturut-turut kalau sudah bekerja di tempat majikan,” ujarnya.  

Pelaku RM mengaku sudah membawa Calon PMI melalui Belakang Padang sebanyak 4 (empat) kali dan mendapatkan uang sebanyak Rp 100.000/orang.   

“Atas perbuatannya, pelaku dijerat dengan Pasal 81 dan atau pasal 83 UU RI No 18 Tahun 2017  tentang perlindungan Pekerja Migran Indonesia dengan ancaman pidana 10 tahun penjara atau denda paling banyak Rp 15.000.000.000,00 (lima belas miliar rupiah),” ungkap Syaiful Badawi. (Wak Dar)

Share and Enjoy !

Shares
Shares