ANAMBASKEPRI

Telat Bayar Pajak, Badan Keuangan Anambas Jemput Bola

×

Telat Bayar Pajak, Badan Keuangan Anambas Jemput Bola

Share this article
Tim BKD Anambas didampingi BPKP melakukan pemutahiran data PBB kepada Pengusaha di Kabupaten Kepulauan Anambas. (Foto : Rohadi)

Telat Bayar Pajak, Badan Keuangan Anambas Jemput Bola
– Petugas Akan Turun Langsung ke Desa dan Kelurahan.

Sijori Kepri, Anambas — Dalam rangka meningkatkan penerimaan pajak sektor Pendapatan Asli Daerah (PAD), Badan Keuangan Daerah (BKD) Kabupaten Kepulauan Anambas, menerapkan sistim jemput bola pada wajib pajak. Prioritas jemput bola adalah wajib pajak yang telat membayar pajak, seperti pajak bumi dan bangunan.

Geser Untuk Lanjutkan Baca Berita
Geser Untuk Lanjutkan Baca Berita

Kepala Sub Bidang PAD, Pemkab Anambas, Nuh Hudawi, mengatakan, petugas tidak segan-segan turun ke tiap Desa atau Kelurahan untuk menjumpai wajib pajak yang selama ini telat membayar pajak. Upaya jemput bola ini, tidak terlepas dari data yang dimiliki Badan Keuangan Daerah Anambas, menyimpulkan banyak wajib pajak yang tersebar di tiap Desa atau Kelurahan, belum melunasi pajak.

BACA JUGA :  AWe Bertemu Dubes RI “UNTUK AZERBAIJAN”

‘’Kita menuju tata kelola perpajakan yang baik dan benar. Contohnya, apakah objek tanah wajib pajak dimiliki secara benar. Kemudian luasnya apakah sudah benar. Nah, kira-kira seperti itu,” ujar Nuh Hudawi, Senin, (17/2/2020).

BACA JUGA :  Pengumuman Seleksi Terbuka Jabatan Pimpinan Tinggi Pratama

Dengan upaya jemput bola ini, diharapkan tercapainya tertib tata kelola perpajakan. Selain itu, Badan Keuangan daerah bisa melakukan interaksi langsung ke warga yang tercatat penunggak PBB. Saat turun, juga ikut serta Satpol PP Anambas, dan Pendamping tim BPKP Anambas. Ada pun target wajib pajak yang didatangi, seperti Rumah Makan dan Restoran.

Dalam kegiatan tersebut terungkap, penunggakan pajak tak hanya lantaran petugas sulit mencari para wajib pajak, namun juga banyak obyek pajak yang sudah beralih pemilik, namun namanya tidak dimutasi.

BACA JUGA :  Kasus Korupsi Dana Desa, JPU Tuntut Mantan Kades dan Sekdes Matak Anambas 15 Bulan Penjara

‘’Kegiatan ini sudah sesuai dengan peratuan dan tahap demi tahap sudah kami lakukan, tentunya landasan hukum kita di BKD adalah UU RI Nomor 28 tahun 2009 tentang pajak daerah dan ristribusi daerah, dan Perda Nomor 2 tahun 2011 tentang pajak daerah, juga Perbub Nomor 42 tentang pemeriksaan Tahun 2016,’’ katanya. (RD)