TANJUNG PINANG – Kejaksaan Tinggi Kepulauan Riau (Kejati Kepri) tengah menilisik aduan mafia tanah di Batam melalui pemanggilan dan pemeriksaan sejumlah pejabat terkait, khususnya pihak Badan Pengusahaan (BP) Batam, Kamis, 20 Oktober 2022.
Hari ini, tim penyidik Bidang Intelijen Kejati Kepri memanggil dan memeriksa Direktur Pengelolaan Pertanahan BP Batam, Eka Ilham Hartawan, untuk dilakukan verifikasi atas aduan mafia tanah tersebut.
“Sudah ada tiga pihak terkait yang diperiksa tim penyidik Intelijen Kejati Kepri sebagai upaya klarifikasi atas aduan tersebut, termasuk pemeriksaan hari ini, Direktur Pengelolaan Pertanahan BP Batam,” kata Kepala Kejati Kepri, Gerry Yasid SH MH, melalui Kepala Seksi Penerangan dan Hukum Kejati Kepri (Kasi Penkum Kejati Kepri), Nixon Andreas Lubis SH M.Si, Kamis, 20 Oktober 2022.
Penyelidikan dugaan mafia tanah di Batam ini, lanjut Nixon, merupakan aduan dari masyarakat.
“Yang bersangkutan diminta klarifikasi. Dia datang bersama stafnya,” ungkap Nixon.
Pemeriksaan yang dilakukan dalam kasus dugaan mafia tanah di Batam itu, lanjut Nixon, masih dalam penyelidikan dan pengumpulan bahan dan keterangan (Pulbaket).
“Prosesnya baru sebatas Pulbaket dan klarifikasi terhadap pihak yang dianggap terkait di dalamnya. Pemeriksaan nantinya masih terus berlanjut,” pungkas Nixon (Red)