KEPRIOPINITANJUNG PINANG

Telur Penyu Masih Bebas Diperjualbelikan di Kota Tanjungpinang ?

×

Telur Penyu Masih Bebas Diperjualbelikan di Kota Tanjungpinang ?

Share this article
Nurul Hati, Mahasiswi Universitas Maritim Raja Ali Haji, Jurusan Ilmu Kelautan. (Foto : Ist)

[responsivevoice_button voice=”Indonesian Male” buttontext=”Malas Baca, Tekan Ini”]

Penulis : Nurul Hati
Jurusan : Ilmu Kelautan
Universitas Maritim Raja Ali Haji

Geser Untuk Lanjutkan Baca Berita
Geser Untuk Lanjutkan Baca Berita

Telur Penyu Masih Bebas Diperjualbelikan di Kota Tanjungpinang ?

SIJORIKEPRI.COM — Ibukota Provinsi Kepulauan Riau, Tanjungpinang, salah satu daerah yang terbilang marak penjualan telur Penyu. Target penjualan adalah warga pendatang, maupun lokal. Telur ini sebagian besar berasal dari luar Kota Tanjungpinang.

Secara internasional, hewan Penyu merupakan salah satu hewan yang dilindungi. Terdaftar di CITES, yang artinya masuk dalam hewan Appendiks. Dimana, Penyu terlarang untuk segala pemanfaatan perdagangannya.

BACA JUGA :  KNPI Kepri Gelar Giat Donor Darah “PEMUDA BERDERMA”

Bahkan, Pemerintah RI juga telah mengeluarkan aturan yang jelas, tentang pelarangan telur Penyu diperjualbelikan. Hal ini terlihat dalam UU Nomor 5 Tahun 1990 tentang Konservasi Sumber Daya Alam Hayati dan Ekosistemnya, PP Nomor 7 Tahun 1999 tentang Pengawetan Jenis Tumbuhan dan Satwa Liar, bahwa Penyu hewan berikut bagian-bagiannya termasuk telurnya merupakan satwa yang dilindungi oleh negara.

Penelusuran penulis di Pasar Kota Tanjungpinang, Minggu, (1/12/2019), terlihat beberapa warga terlihat menjual telur Penyu. Mereka terang-terangan menjajakannya ke warga lokal maupun pendatang.

BACA JUGA :  Lis Sejajar Dengan "PARA MENTERI”

Penulis bertanya kepada pedagang telur Penyu, bahwa mereka mereka menerima telur penyu yang dikirim dari Tambelan, Tarempa dan sekitarnya. Harga awalnya Rp 8000 perbutir. Dan, mereka menjual ke pembeli Rp 10.000 perbutir. Harga untuk telur yang lebih kecil Rp 5000 perbutirnya.

Dari beberapa pedagang yang ditanya penulis, ternyata mereka banyak yang tidak mengetahui kalau penjualan telur Penyu dilarang. Pedagang tersebut hanya mengetahui, telur Penyu lebih baik dari telur ayam kampung dengan perbandingan 1 banding 3.

Kesimpulannya, banyak pedagang elur Penyu, di Pasar Kota Tanjungpinang kurang megetahui adanya larangan perdangan telur Penyu yang telah diatur negara, terutama dalam UU Nomor 5 Tahun 1990, tentang Konservasi Sumber Daya Alam Hayati dan Ekosistemnya.

BACA JUGA :  Inilah Upah Minimum Kota (UMK) Batam Tahun 2019

Jadi, perlu adanya sosialisasi kepada masyarakat ataupun pedagang telur Penyu ini, sehingga mereka bisa mengetahui dan menambah pengetahuan akan pembatasan peredaran telur Penyu. Dan juga adanya kebijakan yang lebih ketat tentang maraknya perdagangan telur Penyu demi menjaga kelestarian keanegaraman hayati laut. (***)