TANJUNGPINANG (SK) — Dalam Kebijakan Umum sehubungan dengan pengelolaan keuangan daerah di Pemko Tanjungpinang, ada beberapa hal yang masih menjadi catatan untuk perlu perhatian yang lebih baik lagi kedepannya. Temuan-temuan dan catatan yang dimaksud adalah dimana Pansus DPRD Kota Tanjungpinang menemukan Pendapatan Asli Daerah (PAD) yang dianggarkan dan berhasil direalisasikan oleh Pemko Tanjungpinang masih sangat jauh dari potensinya. Terutama terjadi pada Pajak Hotel, Restoran, Pajak dan Retribusi parkir dan Pendapatan dari Jasa Pelabuhan dan lain lain.
Demikian hal ini disampaikan, Wakil Ketua DPRD Kota Tanjungpinang, Ahmad Dhani, ketika menyampaikan hasil evaluasi Panitia Khusus (Pansus) terhadap LKPJ Walikota Tanjungpinang TA 2015, pada Rapat Paripurna Istimewa DPRD Kota Tanjungpinang, Penyampaian Rekomendasi DPRD Atas LKPJ Walikota Tanjungpinang TA 2015, di Ruang Rapat Utama, Kantor DPRD Kota Tanjungpinang, Senggarang, Tanjungpinang, Jumat, (29/04/2016).
“Hal ini terjadi, karena kapasitas Sumber Daya Manusia dan sarana penagihan yang kurang memadai, sehingga perlu dilakukan kajian yang mendalam tentang PAD oleh Pemerintah Daerah Kota Tanjungpinang,” ujar Dhani.
Dhani juga mengatakan, bahwasanya Pansus juga menemukan, pelaksanaan Perda mengenai Retribusi dan Pajak Parkir belum optimal, sehubungan tempat parkir dan tehnik dalam pengaturan parkir di tempat-tempat yang potensial dan ramai. Ini masih banyaknya masyarakat yang mengeluhkan tentang pelayanan perpakiran di Kota Tanjungpinang.
“Secara tehnik dilapangan, Dishub perlu mengaji ulang tentang tempat dan penyusunan perpakiran dikarenakan tempat atau kurang memadainya tempat parkir yang tersedia, supaya keluhan masyarakat terakomodir dan merasa terlayani sebagaimana mestinya. Selain itu, perlu untuk peningkatan pengawasan mengenai pemungutan retribusi dan pajak parkir, supaya meminimalisir kebocoran dalam penerimaan parkir, yang bertujuan utuk peningkatan PAD yang pada intinya juga akan kembali untuk kepentingan masyarakat,” ungkapnya.
Selain itu, sambung Dhani, Pansus juga menemukan bahwa rekapitulasi “Tunda Bayar” APBD Tahun 2015, tidak disajikan secara akurat dari rincian belanja program dan kegiatan dengan total per SKPD. Total rekapitulasi tunda bayar di LKPj sebesar Rp 78.155.177.939, sedang total dalam perincian dari hasil temuan dan koreksi adalah sebesar Rp 80.544.036.757,-. Ada selisih kurang sebesar Rp 2.398.858.818 (dua milyar tiga ratus sembilan puluh delapan juta delapan ratus lima puluh delapan ribu delapan ratus delapan belas rupiah). Hal ini juga terjadi pada Urusan Pekerjaan Umum, dalam LKPj dilaporkan anggaran sebesar Rp 61.620.114.430 dan data dari Dinas PU anggaran sebesar Rp 73.342.793.709, perbedaan angka ini relatif cukup besar.
“Jumlah tunda bayar ini akan mempengaruhi APBD Tahun 2016 dalam pembelanjaan program dan kegiatan. Karena defisit anggaran Tahun 2015 harus ditutup di Tahun 2016. Korelasinya adalah akan mempengaruhi kebijakan anggaran untuk menutup kekurangan dana ini, dan dengan begitu akan memungkinkan untuk menimbulkan penundaan program lainnya,” katanya.
Beberapa kegiatan tunda bayar yang telah terealisasi, baik itu sudah terealisasi 100% atau kurang, kata Dhani, seharusnya tetap dilaporkan. Karena beberapa kegiatan yang sudah terealisasi, tetapi belum terbayarnya kegiatan tersebut diasumsikan bahwa kegiatan tersebut belum terealisasi. Perlu diperhatikan, dalam laporan keuangan Pemerintah Daerah, metode pencatatan adalah menganut metode akrual (accrual basic). Dengan metode ini semua kegiatan yang belum terlunasi (dibayar) akan dicatat sebagai kewajiban dalam Neraca Daerah yang dikelompokan sebagai kewajiban jangka pendek.
“Masalah tunda bayar dari beberapa kegiatan yang dilaksanakan oleh Pemerintah Daerah Kota Tanjungpinang, dikarenakan adanya defisit anggaran Tahun 2015. Yang perlu menjadi catatan oleh Pemko Tanjungpinang, bahwa masalah defisit anggaran ini tidak pernah disampaikan kepada DPRD melalui badan anggaran secara formal,” ungkap Dhani.
Pansus juga menemukan bahwa MOU antara Pemerintah Daerah dengan PT. Pelindo untuk bantuan pihak ketiga sudah berakhir di bulan April tahun 2012, dan belum ada kejelasan sampai saat ini.
“Untuk itu Pemda perlu mengkaji ulang MOU dengan PT Pelindo, karena penerimaan restribusi pelabuhan dari pihak PT. Pelindo masih belum diterima oleh pihak Pemerintah Daerah Kota Tanjungpinang dan ini akan mempengaruhi PAD Pemerintah Daerah Kota Tanjungpinang. Sehingga upaya-upaya peningkatan PAD yang disebutkan dalam LKPj belum realistis sejauh ini,” imbuhnya.
Atas temuan-temuan tersebut, kata Dhani, khususnya kesalahan penyajian data dan isi LKPj, Pansus memutuskan untuk meminta Tim LKPj Pemerintah Daerah melakukan perbaikan buku LKPj Kepala Daerah Tanjungpinang Tahun 2015. Hal ini guna menjaga validitasi LKPj itu sendiri yang merupakan dokumen resmi daerah dan bersifat terbuka untuk publik.
“Data dan informasi yang salah saji harus dikoreksi, agar tidak menimbulkan kesalahan penyebaran informasi Pemerintahan Daerah,” tandasnya. (SK-RM)