RIAU

Temui Sekjen Kementerian LHK, Bupati Meranti Usulkan Kawasan Hutan Meranti Keluar dari Area PIPPIB

×

Temui Sekjen Kementerian LHK, Bupati Meranti Usulkan Kawasan Hutan Meranti Keluar dari Area PIPPIB

Share this article
Bupati Kepulauan Meranti, Irwan, menemui Sekjen Kementerian LHK, Bambang Hendroyono, di Kantor Kementerian LHK RI di Jakarta. (Foto : Humpro Meranti)

Sijori Kepri, Meranti — Bupati Kepulauan Meranti, Drs Irwan MSi, menemui Sekjen Kementerian LHK, Bambang Hendroyono, di Kantor Kementerian LHK RI, Jakarta, Kamis, (9/7/2020).

Geser Untuk Lanjutkan Baca Berita
Geser Untuk Lanjutkan Baca Berita

Dalam pertemuan itu, Bupati Irwan mengusulkan kepada Menteri KLHK RI untuk mengeluarkan Wilayah Hutan Lindung Meranti dari Penetapan Peta Indikatif Penghentian Pemberian Izin Baru (PIPPIB) Tahun 2020, dengan melihat kondisi Eksisting wilayah Meranti yang sesungguhnya agar upaya Pemda dalam pengembangan wilayah tidak terkendala.

Turut mendampingi Bupati dalam pertemuan itu, Plt Kepala Bappeda, Azza Fahroni dan Ketua Forum Camat se-Meranti, Rayan Pribadi SH.

BACA JUGA :  Hadiri Pisah Sambut Dandim 0303 Bengkalis, Plt Bupati Asmar: Selamat Bertugas kepada Letkol Inf Endik Yunia Hermanto dan Selamat Datang kepada Letkol Arh Irvan Nurdin

Bupati Irwan melakukan konsultasi, sekaligus mengajukan permohonan kepada Kementerian LHK RI, untuk pelepasan kawasan kilang sagu masyarakat yang sebagian besar masuk dalam kawasan hutan lindung dari Area PIPPIB, agar kebijakan yang dikeluarkan oleh Kementerian LHK tersebut tidak menjadi kendala Pemda dalam melakukan pengembangan wilayah Kabupaten, dalam rangka percepatan pembangunan dan peningkatan kesejahteraan masyarakat Desa hingga Perkotaan.

Seperti diketahui, sehubungan dengan terbitnya Instruksi Presiden Nomor 5 Tahun 2019, tanggal 7 Agustus 2019 tentang Penghentian Pemberian Izin Baru dan Penyempurnaan Tata Kelola Hutan Alam Primer dan Lahan Gambut dan telah ditetapkannya Keputusan Menteri Lingkungan Hidup dan Kehutanan Nomor : SK.851/MENLHK/PKTL/IPSDH/PLA.1/2/2020 terkait PIPPIB Hutan Alam Primer dan Lahan Gambut Tahun 2020 Periode 1 tanggal 26 Februari 2020, menimbulkan kendala bagi Kabupaten Kepulauan Meranti.

BACA JUGA :  Wakapolres Pelalawan Lantik Kapolsek Pangkalan Kuras dan Teluk Meranti

Dimana, berdasarkan hasil kajian, sangat menyulitkan, dan bahkan sangat menghambat pelaksanaan pengembangan pembangunan, khususnya di bidang pertanian, perkebunan, dan bidang lainnya, yang pada dasarnya merupakan potensi bagi daerah.

“Padahal potensi ini merupakan penyumbang pertumbuhan perekonomian pedesaan sampai perkotaan,” jelas Bupati.

Dijelaskan Bupati Irwan, total luas kawasan hutan di Kabupaten Kepulauan Meranti adalah 260.654,32 ha (71,67 %) dari total luas Kabupaten Kepulauan Meranti. Sedangkan luas kawasan non hutan atau Areal Penggunaan Lain (APL) adalah 100.027,53 ha (27,5 %). Dari Luas APL tersebut sebanyak 81.555,38 ha termasuk ke dalam moratorium gambut (PIPPIB) tahun 2020.

BACA JUGA :  1 Pengedar dan 1 Pengguna Narkotika Jenis Sabu Tak Berkutik Saat Diringkus di Meranti

Luas areal penggunaan lain yang benar-benar bisa digunakan dan aman untuk pelaksanaan kegiatan Pemerintah Daerah hanya seluas 16.072,15 ha saja, atau sekitar 4.42 % dari total luas daratan Kabupaten Kepulaun Meranti.