JAKARTA — Otoritas Jasa Keuangan (OJK) terus berkomitmen memperkuat ketangguhan sektor jasa keuangan di tengah meningkatnya risiko fraud dan ancaman finansial global. Langkah ini disampaikan Ketua Dewan Audit OJK, Sophia Wattimena, dalam acara Association of Certified Fraud Examiners (ACFE) Fraud Conference Asia Pacific 2024 yang berlangsung secara daring pada 11-12 September 2024.
Sophia menggarisbawahi pentingnya kolaborasi antara OJK, industri jasa keuangan, aparat penegak hukum, dan lembaga terkait lainnya untuk menghadapi kompleksitas fraud di sektor jasa keuangan. “Kolaborasi ini memungkinkan semua pihak dapat menyelaraskan upaya dalam mendeteksi, mencegah, dan merespons tindakan fraud,” ujar Sophia dalam pernyataan resminya pada Sabtu 14 September 2024.
Sebagai bagian dari upaya pencegahan fraud, OJK telah menerbitkan sejumlah regulasi, termasuk:
- POJK No. 12 Tahun 2024 tentang Penerapan Strategi Anti-Fraud bagi Lembaga Jasa Keuangan.
- POJK No. 17 Tahun 2023 tentang Tata Kelola Bank Umum.
- POJK No. 8 Tahun 2023 tentang Penerapan Program Anti Pencucian Uang, Pencegahan Pendanaan Terorisme, dan Pencegahan Pendanaan Proliferasi Senjata Pemusnah Massal (PPPSPM).
OJK berkomitmen melakukan pengawasan dan evaluasi berkala terhadap penerapan regulasi ini sebagai bagian dari keanggotaan Indonesia di Financial Action Task Force (FATF), yang diraih pada Oktober 2023. Langkah-langkah ini diharapkan dapat meningkatkan stabilitas dan integritas sektor jasa keuangan Indonesia di tengah tantangan global. ***