BATAM – Pertamina telah memberikan sanksi tegas kepada 7 (tujuh) pangkalan LPG yang terbukti melanggar aturan distribusi dengan sanksi pemutusan hubungan usaha karena terbukti melakukan pelanggaran, seperti menjual gas melon ke pihak yang tidak berhak.
Hal ini disampaikan Sales Branch Manager Pertamina, Gilang Hasyim, dalam Rapat Dengar Pendapat (RDP) DPRD Kota Batam, Rabu (2/10/2024).
“Dan Pertamina juga telah memberikan sangsi berupa pemutusan hubungan usaha kepada 7 (tujuh) pangkalan LPG yang disinyalir melakukan pelanggaran penyaluran gas melon,” kata Gilang.
Gilang juga menyebutkan bahwa pihaknya telah bekerja sama dengan Dinas Perindustrian dan Perdagangan (Disperindag) untuk menyelesaikan masalah distribusi agar kelangkaan tidak berkepanjangan. “Kami terus melakukan evaluasi distribusi dan inspeksi mendadak untuk memastikan penyaluran gas melon berjalan lancar,” tambahnya.
Dalam kesempatan tersebut, Gilang mengakui bahwa antrean di beberapa pangkalan LPG 3 kg yang terjadi beberapa waktu lalu bersifat sektoral, hanya terjadi di beberapa titik dan kecamatan tertentu. “Antrean yang terjadi di beberapa pangkalan itu bersifat sektoral, disebabkan oleh cuaca buruk yang berdampak pada pengiriman,” jelasnya.
Pertamina juga memastikan pasokan LPG 3 kg atau gas melon di Batam tetap aman meski sempat terjadi kelangkaan.
“Kami pastikan stok gas melon aman untuk Batam,” ujar Gilang. Ia menambahkan, Pertamina telah meningkatkan kapasitas penyimpanan (storage) menjadi 150 MT untuk memastikan pasokan LPG 3 kg mencukupi kebutuhan. Selain itu, Pertamina juga meningkatkan kapasitas transportasi kapal dari 380 MT menjadi 500 MT untuk mempercepat distribusi ke wilayah Batam dan sekitarnya. ***