BATAMHEADLINEHUKRIMPOLRI

Tergoda dengan Tipu Daya, Pelaku Hipnotis Gasak Uang Korban Rp 273 Juta di Batam

×

Tergoda dengan Tipu Daya, Pelaku Hipnotis Gasak Uang Korban Rp 273 Juta di Batam

Sebarkan artikel ini
Tim gabungan dari Subdit 3 Jatanras Ditreskrimum Polda Kepri dan Opsnal Jatanras Satreskrim Polresta Barelang berhasil meringkus dua pelaku penipuan dengan modus hipnotis. (Foto : Ist)

BATAM – Tim gabungan dari Subdit 3 Jatanras Ditreskrimum Polda Kepri dan Opsnal Jatanras Satreskrim Polresta Barelang berhasil meringkus dua pelaku penipuan dengan modus hipnotis yang merugikan korban hingga Rp 273 juta. Pelaku berinisial HC dan I berhasil ditangkap di Lombok setelah menjalankan aksi mereka di Kota Batam.

Dir Reskrimum Polda Kepri, Kombes Pol Dony Alexander, menjelaskan kronologi kejadian yang bermula pada Senin, 12 Agustus 2024. Korban, setelah berbelanja di Apotek Budi Pharma dan salah satu mal di Batam, didatangi oleh pelaku yang mengklaim bahwa tubuh korban telah dimasuki tujuh jarum oleh orang jahat, yang harus segera dikeluarkan.

GESER UNTUK BACA BERITA
GESER UNTUK BACA BERITA

Tergoda oleh tipu daya tersebut, korban dibawa keluar dari mal oleh pelaku dan diminta untuk mengambil kartu ATM miliknya di rumah dengan menggunakan layanan ojek online yang sudah dipesan oleh pelaku. Setelah kembali ke mal, korban menyerahkan kartu ATM beserta nomor PIN kepada pelaku. Pelaku kemudian menyerahkan sebuah bungkusan kepada korban dan meminta korban untuk tidak membukanya.

Pada 26 Agustus 2024, korban menyadari bahwa ATM yang dikembalikan oleh pelaku bukan miliknya. Setelah memeriksa saldo di bank, korban baru mengetahui bahwa terjadi transaksi penarikan uang yang berlangsung dari tanggal 12 hingga 17 Agustus 2024, yang menyebabkan kerugian sebesar Rp 273 juta. Korban kemudian melaporkan kejadian tersebut ke SPKT Polresta Barelang.

“Setelah menerima laporan pada 28 Agustus 2024, tim gabungan melakukan pengejaran dan mendapat informasi bahwa pelaku berada di Lombok,” ungkap Kombes Pol Dony Alexander saat konferensi pers di Media Centre Bid Humas Polda Kepri pada Rabu, 4 September 2024.

Pada Jumat, 30 Agustus 2024, sekitar pukul 02.30 WIB, tim berhasil menangkap HC dan I di salah satu hotel di Lombok Barat. Barang bukti yang diamankan meliputi tiga kartu ATM, dua unit handphone, uang tunai sebesar Rp 7.650.000, dan beberapa pakaian yang dibeli dari hasil penipuan.

“Para tersangka akan dijerat dengan Pasal 378 KUHP tentang penipuan, yang dapat dikenakan hukuman penjara hingga empat tahun,” ujar Kombes Pol Dony Alexander.

Kabid Humas Polda Kepri, Kombes Pol Zahwani Pandra Arsyad, menambahkan bahwa masyarakat dapat melaporkan tindak kejahatan atau memerlukan bantuan kepolisian melalui Call Center 110 atau aplikasi Polri Super Apps yang dapat diunduh di Google Play atau App Store. ***

banner 200x200
Follow