HUKRIMKEPRITANJUNG PINANG

Terima Uang Rp 300 Juta Pelaku Tipu Korban Lulus Test IPDN

×

Terima Uang Rp 300 Juta Pelaku Tipu Korban Lulus Test IPDN

Share this article
Kasat Reskrim Polres Tanjung Pinang, AKP Rio Reza Panindra, dan Kasi Humas Polres Tanjung Pinang, IPTU Suprihadi, memperlihatkan bukti penipuan yang dilakukan oleh pelaku berinisial VS. (Foto : Ist)

Sijori Kepri, Tanjung Pinang — Polres Tanjung Pinang, akhirnya mengungkap kasus tindak pidana penipuan dan atau penggelapan, dengan modus lulus test masuk Institut Pemerintah Dalam Negeri (IPDN), dengan tersangka berinisial VS, Jumat, (04/06/2021).

Kapolres Tanjung Pinang, Polda Kepulauan Riau, AKBP Fernando, melalui Kasat Reskrim Polres Tanjung Pinang, AKP Rio Reza Panindra, mengatakan, tersangka VS mengaku telah menerima dan menandatangani kwitansi penerimaan uang sebesar Rp 300.000.000,- (tiga ratus juta rupiah) dari pelapor untuk pengurusan lulus masuk IPDN atas nama inisial YZ (anak pelapor).

Geser Untuk Lanjutkan Baca Berita
Geser Untuk Lanjutkan Baca Berita

“Tersangka VS juga mengaku menyerahkan uang sebesar Rp. 60.000.000,- kepada pengajar dan kasi pemegang soal seleksi penerimaan IPDN atas nama inisial A dan uang sebesar Rp 200.000.000,- (dua ratus juta rupiah) kepada Dosen dan Kabag IPDN atas nama inisial Z. Sedangkan sisanya dipergunakan untuk transportasi dirinya ke Jakarta dan Bandung,” kata AKP Rio Reza Panindra, didampingi Kasi Humas Polres Tanjung Pinang, IPTU Suprihadi, Jumat, (04/06/2021).

BACA JUGA :  858 Peserta dari Provinsi Riau Lulus Seleksi Administrasi IPDN Tahun 2022

Kronologis kejadian berawal pada bulan Maret 2019, saudara DW (pelapor) mengatakan kepada anak pelapor yang bernama YZ, bahwa tantenya berinisial VS bisa memasukkan seseorang untuk masuk ke jenjang pendidikan IPDN. Kemudian pelapor langsung melakukan pertemuan dengan terlapor VS di salah satu cafe di Jalan Basuki Rahmat.

BACA JUGA :  Warga Tanjung Sengkuang Ditemukan Tewas Gantung Diri

Setelah bertemu tersangka VS, tersangka meyakinkan pelapor, bahwa anak pelapor bisa masuk IPDN. Dan setelah beberapa kali pertemuan, pada hari Rabu tanggal 10 April 2019 sekira pukul 09.00 WIB di Jalan DI Panjaitan Km 7 Kota Tanjung Pinang, pelapor menyerahkan uang sebesar Rp 300.000.000,- (tiga ratus juta rupiah) kepada tersangka VS, agar dapat menguruskan anaknya masuk pendidikan IPDN.

BACA JUGA :  Lis : Jangan Kita Dikendalikan Oleh Nafsu “SYAHWAT POLITIK”