HEADLINEJABODETABEKPOLRI

Terjerat Kasus Pemerasan di DWP, Brigadir Fahrudin Rizki Sucipto Dijatuhi Hukuman Demosi 5 Tahun

×

Terjerat Kasus Pemerasan di DWP, Brigadir Fahrudin Rizki Sucipto Dijatuhi Hukuman Demosi 5 Tahun

Sebarkan artikel ini
Kabag Penum Divisi Humas Polri, Kombes Pol Erdi Ardi Chaniago, menyampaikan tentang Brigadir Fahrudin Rizki Sucipto dijatuhi hukuman demosi selama 5 tahun. (Foto : TBN)

JAKARTA – Bintara Ditresnarkoba Polda Metro Jaya, Brigadir Fahrudin Rizki Sucipto (Brigadir FRS), anggota Polri yang terlibat kasus dugaan pemerasan terhadap pengunjung Djakarta Warehouse Project (DWP), dijatuhi sanksi etik berat.

Polri memutuskan hukuman demosi selama 5 (lima) tahun dan penempatan khusus (patsus) selama 30 hari untuk Brigadir FRS.

GESER UNTUK BACA BERITA
GESER UNTUK BACA BERITA

Keputusan ini diumumkan oleh Kabag Penum Divisi Humas Polri, Kombes Pol Erdi Ardi Chaniago, dalam konferensi pers di Mabes Polri, Jakarta Selatan, Jumat (3/1/2025).

Kombes Pol Erdi menyampaikan bahwa Brigadir FRS akan menjalani patsus dari 27 Desember 2024 hingga 25 Januari 2025.

Selain itu, pelanggar diwajibkan meminta maaf secara lisan dalam sidang dan secara tertulis kepada pimpinan Polri.

“Pelanggar menyatakan banding atas sanksi yang dijatuhkan,” jelas Kombes Pol Erdi.

Kasus ini mencerminkan langkah tegas Polri dalam menegakkan kode etik di lingkungan institusi. Hukuman berat yang diberikan diharapkan menjadi peringatan bagi seluruh anggota Polri untuk menjalankan tugas dengan integritas dan profesionalisme.

Dengan putusan ini, Polri menegaskan komitmennya untuk menjaga kepercayaan masyarakat terhadap institusi penegak hukum. ***

banner 200x200
Follow