KARIMUNKEPRI

Terkait Aktivitas Penimbunan Pantai PT GRM, LMB Minta Kapolda Kepri Ambil Sikap

×

Terkait Aktivitas Penimbunan Pantai PT GRM, LMB Minta Kapolda Kepri Ambil Sikap

Share this article
Ketua Laskar Melayu Bersatu (LMB) Kepri, Datuk Azman Zainal dan truk pengangkut tanah. (Foto : Taufik)

Karena itulah, Datuk Azman mengulangi, aparat penegak hukum jangan terkesan tutup mata. Satlantas Polres Karimun harus bergerak, jangan hanya razia-razia gitu saja. Lori yang membawa tanah, perlu juga dirazia, kalau terjadi kecelakaan lagi akan merugikan nyawa orang lain.

“Jangan mentang-mentang sudah ada pengurusan ke Pemerintah Karimun, pihak manajemen terkesan sesuka hati beraktivitas. Pembabatan Bukit ataupun Gunung itu pidana. Itu lingkungan hidup bisa terjadi longsor,” ujarnya kesal.

Geser Untuk Lanjutkan Baca Berita
Geser Untuk Lanjutkan Baca Berita

Demi kemajuan wilayah Kabupaten Karimun kedepan, Datuk Azman mengakui perlu ada investasi yang masuk di Kabupaten Karimun Bumi Berazam. Namun investasi yang beradab, taati aturan dan peraturan sesuai dengan undang-undang.

BACA JUGA :  150.000 Warga Batam Hadiri Acara “HALAL BIHALAL PUNGGOWO”

Perlu dipahami, investasi yang masuk harus ramah lingkungan. Dokumen perizinan harus jelas. Tidak boleh Pertambangan Tanpa Izin (PETI), pertambangan liar. Singkatnya, semua aktivitas pertambangan yang tidak taat hukum, dapat dikategorikan sebagai illegal mining.

BACA JUGA :  LMB Kepri, Sijori Kepri dan Siaga Online Kembali Khitan Gratis 33 Anak

“Setiap orang yang melakukan usaha penambangan tanpa IUP, IPR atau IUPK sebagaimana dimaksud dalam pasal 37, pasal 40 ayat(3), pasal 48, pasal 67 ayat (1), pasal 74 ayat (1) atau ayat (5) dipidana dengan pidana penjara paling lama 10 (sepuluh) tahun dan denda paling banyak Rp 10.000.000.000,00 (sepuluh miliar rupiah),” paparnya. (Wak Fik)