GESER UNTUK BACA BERITA
HEADLINERIAU

Terkuak Pinjaman Rp 100 Miliar Pemkab Meranti, Kabag Prokopim Klarifikasi Terkait Aset Daerah yang Diagunkan ke Bank

×

Terkuak Pinjaman Rp 100 Miliar Pemkab Meranti, Kabag Prokopim Klarifikasi Terkait Aset Daerah yang Diagunkan ke Bank

Sebarkan artikel ini
ilustrasi Sertifikat tanah

MERANTI – Pemerintah Kabupaten Kepulauan Meranti (Pemkab Meranti) memberikan klarifikasi terkait polemik pinjaman Kabupaten Kepulauan Meranti kepada Bank Riau Kepri Syariah (BRKS) yang marak diberitakan di berbagai media massa belakangan ini.

Terhadap hal itu, Pelaksana tugas (Plt) Bupati Kepulauan Meranti, AKBP (Purn) H Asmar, telah memerintahkan Kepala Bagian Protokol dan Komunikasi Pimpinan (Kabag Prokopim) Kabupaten Kepulauan Meranti, Afrinal Yusran, untuk mendapatkan informasi secara utuh dengan pihak BRKS di Pekan Baru.

GESER UNTUK BACA BERITA
GESER UNTUK BACA BERITA

Dari koordinasi tersebut, diketahui bahwa tidak ada aset daerah, baik itu berupa Kantor Bupati Kepulauan Meranti ataupun Kantor/Mess PUPR yang diagunkan.

“Kita akui bahwa sebelumnya kita belum mendapat informasi secara utuh. Setelah kita cek, bahwa sertifikat tanah perkantoran pemerintah daerah masih tersimpan di brankas Badan Pengelola Keuangan dan Aset Daerah (BPKAD) Kepulauan Meranti,” kata Afrinal Yusran, kemarin.

Menurutnya, memang salah satu syarat yang diminta oleh pihak BRKS untuk memenuhi permohonan pinjaman tersebut adalah, menyerahkan daftar aset sebagai dasar perhitungan pinjaman (underlying asset).

“Tapi kita tidak pernah menyerahkan aset sebagai agunan kepada pihak BRK Syariah. Karena berdasarkan aturan barang milik daerah tidak dapat dijadikan jaminan pinjaman daerah,” ungkapnya.

Dijelaskannya, Pemkab Kepulauan Meranti mengajukan pinjaman daerah kepada Bank Riau Kepri Syariah (BRKS) dengan plafon pinjaman sebesar Rp 100 miliar. Akad pembiayaan tersebut ditandatangani di Menara Dang Merdu BRK Syariah Pekan Baru, Senin, 7 November 2022, lalu.

banner 200x200