BATAMHUKRIMPOLRI

Terlibat Peredaran 2.302 Butir Pil Ekstasi, 2 Warga Tanjung Pinang dan 1 Warga Batam Diringkus di Hotel 89 Batam

×

Terlibat Peredaran 2.302 Butir Pil Ekstasi, 2 Warga Tanjung Pinang dan 1 Warga Batam Diringkus di Hotel 89 Batam

Share this article
Wakasat Resnarkoba Polresta Barelang, AKP River Hutajulu, didampingi Kasi Humas Polresta Barelang, AKP Tigor Sidabariba, dan Kanit 1 Satresnarkoba Polresta Barelang, IPDA Shigit Sarwo Edhi, saat Konferensi Pers di Lobby Mapolresta Barelang. (Foto : Ist)

BATAM – Terlibat peredaran Narkotika jenis Pil Ekstasi sebanyak 2.302 butir, 2 (dua) warga Tanjung Pinang berinisial EA (48) dan J (33), bersama MZ (36) asal Kota Batam diringkus Tim Satresnarkoba Polresta Barelang di Kamar 4815 Hotel 89, Penuin, Kecamatan Lubuk Baja, Kota Batam.

Kasat Resnarkoba Polresta Barelang, Kompol Lulik Febyantara, melalui Wakasat Resnarkoba Polresta Barelang, AKP River Hutajulu, membenarkan tentang penangkapan 3 (tiga) orang pelaku Narkotika jenis Pil Ekstasi dengan barang bukti sebanyak 2.302 butir dengan berat 1.045,83 Gram.

Geser Untuk Lanjutkan Baca Berita
Geser Untuk Lanjutkan Baca Berita

“Pelaku yang diamankan berinisial Inisial EA (48) asal Tanjung Pinang sebagai Kurir, Inisial MZ (36) asal Kota Batam sebagai Kurir dan Inisial J (33) asal  Tanjung Pinang, yang terjadi di Kamar 4815 Hotel 89, Penuin, Kecamatan Lubuk Baja, Kota Batam,” kata AKP River Hutajulu, didampingi oleh Kasi Humas Polresta Barelang, AKP Tigor Sidabariba, dan Kanit 1 Satresnarkoba Polresta Barelang, IPDA Shigit Sarwo Edhi, saat Konferensi Pers di Lobby Mapolresta Barelang, Rabu, 21 Desember 2022.

BACA JUGA :  Unit Reskrim Polsek Sekupang Ringkus Pelaku Curas

Kronologis kejadian berawal dari Tim Satresnarkoba Polresta Barelang mendapatkan informasi dari masyarakat, bahwa akan ada transaksi Narkotika Jenis Ekstasi di Hotel 89 Penuin, Kecamatan Lubuk Baja, Kota Batam.

Kemudian pada hari Kamis Tanggal 1 Desember 2022, sekira pukul 11.20 WIB di Hotel 89 Penuin, Kecamatan Lubuk Baja, Kota Batam, anggota Satresnarkoba Polresta Barelang berhasil mengamankan inisial EA dan MZ sebagai kurir dan perantara jual beli narkotika jenis Pil Ekstasi. 

“Setelah Pelaku EA diamankan, kemudian dilakukan penggeledahan terhadap pelaku EA, ditemukan barang bukti berupa narkotika jenis Ekstasi total 2.302 butir. Barang Bukti tersebut diakui pelaku EA dan MZ adalah milik pelaku J dan milik AM (dpo),” ungkap AKP River.

BACA JUGA :  Ancam Korban Pakai Parang Pelaku Diringkus Unit Reskrim Polsek Nongsa

Menurut pengakuan Pelaku MZ, bahwa ia disuruh oleh pelaku J untuk mengambil Ekstasi dari Pelabuhan Ikan Telaga Punggur, yaitu pada hari Senin 28 November 2022, sekira pukul 14.30 WIB.

Pelaku MZ mengambil tas warna biru hitam berisikan Pil Ekstasi dekat box ikan yang tertutup terpal, dan disuruh oleh pelaku J menyerahkan ekstasi tersebut kepada Pelaku AM (DPO). 

Selanjutnya, pada hari Senin, 28 November 2022, sekira pukul 19.00 WIB di kamar lantai 7 Hotel 89, pelaku MZ menyerahkan Ekstasi tersebut kepada pelaku AM (dpo), lalu AM menyerahkan semua ekstasi tersebut kepada Pelaku EA untuk diedarkan di wilayah Kota Batam. 

“Pelaku J menjanjikan upah kepada pelaku EA sebesar Rp 10.000.000 sampai dengan Rp 20.000.000, akan tetapi pelaku EA belum menerima upah tersebut. Pelaku AM (DPO) juga menjanjikan upah kepada pelaku MZ,” ujar River.

BACA JUGA :  Reskrim Polsek Lubuk Baja Amankan Pelaku Curanmor di Nagoya Permai

Disampaikan River lagi, terkait penangkapan narkotika jenis Ekstasi ini merupakan target operasi Pekat Seligi 2022, yang dilaksanakan pada bulan November lalu, yang mana Satresnarkoba Polresta Barelang telah berhasil memenuhi target tersebut. 

Dari hasil tangkapan Narkotika jenis Ekstasi tersebut bisa menyelamatkan 2.302 hingga 4.604 jiwa manusia, jika diasumsikan 1 butir Pil Ekstasi itu dikonsumsi oleh 1 sampai 2 orang. 

“Atas perbuatannya, para pelaku dijerat dengan Pasal 114 Ayat (2) Jo Pasal 112 Ayat (2) Jo Pasal 132 Ayat (1) UU RI No 35 Tahun 2009 Tentang Narkotika, dengan ancaman pidana penjara paling singkat 5 tahun dan paling lama 20 tahun, seumur hidup atau hukuman mati,” pungkas Wakasat Resnarkoba Polresta Barelang, AKP River Hutajulu. (Wak Dar)