KEPRITANJUNG PINANGTNI

Terlibat Perkara LGBT, Prajurit dan PNS Akan Dipecat

×

Terlibat Perkara LGBT, Prajurit dan PNS Akan Dipecat

Share this article
Kadiskum Lantamal IV Tanjung Pinang, Letkol Laut (KH) Deni Nugraha R, memberikan penyuluhan Hukum tentang LGBT, KDRT dan Berita HOAX kepada Prajurti dan PNS Lantamal IV Tanjung Pinang. (Foto : Dispen Lantamal IV)

– Penyuluhan Hukum Tentang LGBT, KDRT dan Berita HOAX Diskum Lantamal IV.

Sijori Kepri, Tanjung Pinang — Bagi Prajurit/PNS Lantamal IV Tanjung Pinang, yang terlibat perkara LGBT, akan diproses secara hukum di Pengadilan Militer bagi seorang Prajurit, dan Pengadilan Negeri bagi seorang PNS, dengan diputus ada hukuman tambahan berupa Pemberhentiaan Tidak Dengan Hormat (PTDH/pecat).

Kepala Dinas Hukum Pangkalan Utama TNI Angkatan Laut IV Tanjung Pinang (Kadiskum Lantamal IV Tanjung Pinang), Letkol Laut (KH) Deni Nugraha R, mengatakan, adapun faktor-faktor penyebab seseorang menjadi LGBT, yaitu faktor keluarga, faktor lingkungan (pergaulan) dan faktor genetik (Waria/Trans Gender). Sanksi yang diberikan bagi Prajurit/PNS yang terlibat perkara LGBT ini, akan diproses secara hukum.

Geser Untuk Lanjutkan Baca Berita
Geser Untuk Lanjutkan Baca Berita

“Bagi seorang Prajurit akan di proses di Pengadilan Militer, dan Pengadilan Negeri bagi seorang PNS, dengan diputus ada hukuman tambahan berupa Pemberhentiaan Tidak Dengan Hormat (PTDH/pecat),” kata Letkol Laut (KH) Deni Nugraha R, usai memberikan Penyuluhan Hukum tentang Lesbian Gay Bisex Transgender (LGBT), Kekerasan Dalam Rumah Tangga (KDRT), dan Penyalahgunaan Informasi/Berita Hoax dalam bermedia sosial kepada segenap Prajurit dan PNS Lantamal IV Tanjung Pinang, di Lobby Bawah Mako Lantamal IV Tanjung Pinang, Jalan Yos Sudarso No 1 Batu Hitam, Tanjung Pinang, Senin, (19/04/2021), pagi.

BACA JUGA :  KRI Lepu 861 Beri Bantuan Paket Sembako Kepada Nelayan

Penyuluhan Hukum ini merupakan Program Kerja Diskum Lantamal IV Tanjung Pinang TA 2021 yang dilaksanakan tiap bulan, yaitu pada setiap hari Senin Minggu ke 2 atau Minggu ke 3.

BACA JUGA :  Jadwal Pemadaman bright PLN Batam “SELASA, 23 JANUARI 2018”

Adapun tujuan dari penyuluhan ini, lanjutnya, adalah untuk peningkatan kesadaran hukum bagi personel baik militer maupun PNS di jajaran Lantamal IV Tanjung Pinang.

“Hal ini sejalan dimana Lantamal IV dalam hal ini Komandan Lantamal IV Laksamana Pertama TNI Indarto Budiarto, sedang membangun Zona Integritas (ZI) untuk mewujudkan Wilayah Bebas dari Korupsi (WBK) dan Wilayah Birokrasi Bersih dan Melayani (WBBM), khususnya dalam pencegahan korupsi dan peningkatan kualitas pelayanan publik. di wilayah kerja Lantamal IV Tanjung Pinang,” kata Deni Nugraha.

Berkaitan dengan KDRT, sebagai mana diatur dalam UU No 23 Tahun 2009 tentang Penghapusan Kekerasan Dalam Rumah Tangga, terdapat 4 jenis KDRT, yaitu kekerasan fisik, kekerasan psikis, kekerasan seksual dan kekerasan rumah tangga.

BACA JUGA :  Lis Lantik 53 Dewan Hakim “MTQ XI KOTA TANJUNGPINANG”

“Tentang penyalahgunaan Informasi/Berita Hoax, sebagaimana diatur dalam UU No 19 Tahun 2016 Tentang Perubahan Atas UU No 11 Tahun 2008 Tentang Informasi dan Transaksi Elektronik, dengan ancaman hukumannya tidak main-main, minimal 4 (empat) tahun penjara dan/atau denda Rp 750 juta dan maksimal 6 (enam) tahun penjara dan/atau denda Rp 1 milyar,” jelasnya.

Diakhir penyuluhan, Kadiskum Lantamal IV memberikan hadiah door prise bagi 10 orang peserta penyuluhan, yang antusias bertanya seputar permasalahan hukum tersebut.

Kegiatan tersebut tetap melaksanakan protokol kesehatan, yaitu menggunakan masker, menjaga jarak, serta mencuci tangan atau menggunakan hand sanitazer. (R Rich)