KEPRITANJUNG PINANG

Ternyata, PTT Tidak Kebagian Jatah “GAJI 13”

×

Ternyata, PTT Tidak Kebagian Jatah “GAJI 13”

Share this article
Sekretaris Daerah Kota Tanjungpinang, Riono. (Foto : Munsy Bagus Utama)

[responsivevoice_button voice=”Indonesian Female” buttontext=”Malas Baca, Tekan Ini”]

Ternyata, PTT Tidak Kebagian Jatah “GAJI 13”
– Sementara Gaji ASN Ke 13 Akan Segera Dicairkan.

SIJORIKEPRI.COM, TANJUNGPINANG — Kalangan Pegawai Tidak Tetap (PTT) dilingkungan Pemerintah Kota (Pemko) Tanjungpinang masih berharap mereka menerima gaji 13. Terkait hal ini, Sekretaris Daerah Kota Tanjungpinang, Riono, menegaskan PTT tidak menerima gaji 13.

Geser Untuk Lanjutkan Baca Berita
Geser Untuk Lanjutkan Baca Berita

”Sesuai ketentuan, gaji 13 hanya diberikan hanya berdasarkan gaji dan tunjangan yang melekat di gaji saja,” kata Riono, diruang kerjanya, Senin, (25/06/2018).

BACA JUGA :  Ketakutan di Laporkan Ke Polisi oleh Sekda Riono “AKUN SHALWA SHADILLA GANTI NAMA”

Hal ini perlu dijelaskan, karena ada beberapa media sebelumnya memberitakan gaji 13 untuk setiap PTT akan menerima sebesar Rp 900 ribu/orang.

“Waktu itu Kepala BKD Kota, Pak Tengku Dahlan ditanya, berapa jumlah PTT Pemko Tanjungpinang. Beliau menjawab sekitar Rp 900 ribu lebih. Maksudnya, bukan PTT mendapatkan gaji 13, melainkan jumlah PTT Pemko saat ini capai 900 orang,” jelasnya.

”Kalau untuk THR PTT memang dibayarkan dan telah dianggarkan di APBD 2018, sedangkan untuk gaji 13 tidak ada penganggarannya. Kalau untuk ASN dalam waktu dekat gaji 13 akan segera dicairkan,” papar Riono.

BACA JUGA :  Cegah TPPO "PEMKO TANJUNGPINANG ADAKAN RAKOR"

Dengan adanya penjelasan ini, Riono meminta kalangan PTT tidak lagi bertanya atau mempertanyakannya.

Besaran gaji 13 ASN sebesar Rp 13 milyar itu, mengacu pada tahun sebelumnya, hanya berdasarkan gaji dan tunjangan yang melekat di gaji saja.

Peraturan Menteri Keuangan (PMK) Nomor 52/PMK 05/2018 tanggal 23 Mei 2018 dan SE Mendagri Nomor 903/3368/SJ tentang pemberian THR dan gaji ke 13 yang bersumber dari APBD tanggal 30 Mei 2018, selain gaji dan tunjangan tersebut, ada tambahan lain, yaitu tambahan penghasilan ASN dibulan ke 13 sebesar 9 milyar rupiah, sehingga total APBD Kota Tanjungpinang untuk pembayaran gaji 13 sebesar Rp 22 milyar.

BACA JUGA :  Lis Himbau Wajib Pajak "BERKONTRIBUSI DALAM PEMBANGUNAN"

Khusus untuk PTT, tidak ada pemberian gaji 13, karena berdasarkan PMK tersebut yang diatur hanya untuk ASN, pejabat negara dan pegawai ikatan kontrak. Sesuai aturan tersebut pada umumnya pegawai kontrak pusat. (wak rans/r)