BINTAN – Tim penyidik Satreskrim Polres Bintan telah resmi menahan tersangka berinisial MR terkait dugaan kasus penipuan dan penggelapan lahan seluas 8 hektar milik keluarga pelapor, Risnawati, di Kampung Jeropet, Kawal, Kecamatan Gunung Kijang, Kabupaten Bintan.
Kapolres Bintan, AKBP Riky Iswoyo, melalui Kasi Humas Polres Bintan, IPTU Prasojo, mengonfirmasi penahanan tersebut pada Selasa (22/10/2024). Menurutnya, tersangka MR telah diamankan oleh Tim Penyidik Satreskrim Polres Bintan sejak Jumat (18/10/2024) untuk mempermudah proses penyidikan lebih lanjut.
“Tersangka MR sudah kami tahan untuk memudahkan proses penyidikan,” ujar Iptu Prasojo.
Ia juga menjelaskan bahwa Surat Perintah Dimulainya Penyidikan (SPDP) terkait kasus ini telah dikirimkan oleh tim penyidik ke Kejaksaan Negeri (Kejari) Bintan sebagai bagian dari tindak lanjut proses hukum yang berjalan.
Sebelum penahanan dilakukan, pihak penyidik telah melayangkan surat panggilan kepada MR, yang diterima oleh istrinya. Setelah menjalani pemeriksaan, penyidik akhirnya memutuskan untuk menahan MR dengan berbagai pertimbangan hukum.
Atas dugaan perbuatannya, MR dikenakan pasal 372 dan 378 KUHP tentang penggelapan dan penipuan, dengan ancaman hukuman hingga 4 tahun penjara. Berdasarkan pengakuan tersangka, kerugian dalam perkara ini mencapai Rp170 juta.
“SPDP sudah dikirim ke Kejari Bintan, dan proses hukum terus berjalan,” pungkas Iptu Prasojo. ***