HEADLINEHUKRIMTANJUNG PINANG

Tersangka Korupsi Pelabuhan Tanjung Moco di Kota Tanjung Pinang Senilai Rp5,6 Miliar Terancam Hukuman Berat!

×

Tersangka Korupsi Pelabuhan Tanjung Moco di Kota Tanjung Pinang Senilai Rp5,6 Miliar Terancam Hukuman Berat!

Sebarkan artikel ini
Tim JPU bidang Pidsus Kejari Tanjung Pinang saat melimpahkan berkas 2 tersangka kasus dugaan korupsi pembangunan fasilitas Pelabuhan Tanjung Moco. (Foto : Asfanel)

TANJUNG PINANG – Kejaksaan Negeri (Kejari) Tanjung Pinang melalui Tim Jaksa Penuntut Umum (JPU) bidang Pidana Khusus (Pidsus) resmi melimpahkan berkas 2 (dua) tersangka kasus korupsi pembangunan fasilitas Pelabuhan Tanjung Moco Tahap V Tahun Anggaran 2015 ke Pengadilan Tindak Pidana Korupsi (Tipikor) pada Pengadilan Negeri (PN) Tanjung Pinang, Kamis (09/01/2025).

Berkas tersebut mencakup tersangka Haryadi (H), mantan Pejabat Pembuat Komitmen (PPK) sekaligus pejabat KSOP Kelas II Tanjung Pinang, dan Abdul Rahim Kasim Djoe (AKD), Direktur PT IMS yang menjadi kontraktor proyek tersebut. Kedua tersangka sebelumnya telah menjalani hukuman atas kasus korupsi proyek Pelabuhan Dompak.

GESER UNTUK BACA BERITA
GESER UNTUK BACA BERITA

Kasi Pidsus Kejari Tanjung Pinang, Roy Huffington Harahap SH MH, menjelaskan bahwa proyek pembangunan fasilitas Pelabuhan Tanjung Moco tersebut didanai melalui Anggaran Pendapatan dan Belanja Negara (APBN) Tahun 2015.

Namun, hasil audit Badan Pemeriksa Keuangan (BPK) mengungkap kerugian negara senilai Rp5,6 miliar akibat penyimpangan yang dilakukan para tersangka.

“Atas perbuatannya, para tersangka dijerat Pasal 2 ayat (1) dan/atau Pasal 3 Undang-Undang Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi yang telah diubah dengan Undang-Undang Nomor 20 Tahun 2001, juncto Pasal 55 ayat (1) KUHP. Ancaman hukumannya maksimal 20 tahun penjara dan denda hingga Rp1 miliar,” jelas Roy.

Kasi Intelijen Kejari Tanjung Pinang, Senopati SH MH, memastikan bahwa pelimpahan berkas kedua tersangka berjalan tanpa kendala.

“Proses pemberkasan lancar, dan kami kini menunggu penetapan jadwal sidang oleh Pengadilan Negeri Tanjung Pinang,” kata Senopati.

Humas PN Tanjung Pinang, Boy Syailendra, juga menyatakan bahwa pihaknya telah meregistrasi berkas kedua tersangka sesuai prosedur.

“Majelis hakim yang akan mengadili kasus ini akan ditunjuk oleh Ketua PN Tanjung Pinang, dan jadwal sidang akan segera diumumkan,” ujar Boy.

Kejari Tanjung Pinang berkomitmen untuk menuntaskan kasus ini sebagai bagian dari upaya memerangi korupsi dan memastikan keadilan.

“Kami serius menangani kasus ini untuk memastikan bahwa kerugian negara sebesar Rp5,6 miliar dapat dipertanggungjawabkan oleh para pelaku,” tegas Senopati.

Kasus ini menjadi perhatian publik sebagai bentuk nyata penegakan hukum terhadap tindak pidana korupsi, khususnya yang melibatkan proyek strategis di wilayah Kepulauan Riau. ***

banner 200x200
Follow