Scroll untuk baca artikel
HEADLINEHUKRIMPOLRITANJUNG PINANG

Terungkap! Ini Pelaku Penggelapan Dana Rp 132 Juta Milik Kredit Plus Tanjung Pinang

×

Terungkap! Ini Pelaku Penggelapan Dana Rp 132 Juta Milik Kredit Plus Tanjung Pinang

Sebarkan artikel ini
Kapolsek Tanjung Pinang Timur, AKP Adam Yulizar Sasono, mengungkap pelaku tindak pidana penggelapan dalam jabatan di Kantor Kredit Plus Tanjung Pinang. (Foto : Ist)

TANJUNG PINANG — Seorang Admin Head di kantor KREDIT PLUS Tanjung Pinang bernama Nanda Putra (38) berhasil diringkus Tim Unit Reskrim Polsek Tanjung Pinang Timur bekerja sama dengan Tim Jatanras Polresta Barelang atas dugaan kasus menggelapkan uang milik perusahaan sebesar Rp 132 juta.

Kapolresta Tanjung Pinang, Kombes Pol Heribertus Ompusunggu, melalui Kapolsek Tanjung Pinang Timur, AKP Adam Yulizar Sasono, mengatakan, kejadian itu terungkap usai Kantor KREDIT PLUS Tanjung Pinang melakukan audit keuangan perusahaan, pada hari Kamis Tanggal 30 Juni 2022Juni 2022 yang lalu.

Geser Untuk Lanjutkan Baca Berita
Geser Untuk Lanjutkan Baca Berita

Dari hasil audit, pihak perusahaan KREDIT PLUS mendapati adanya penggelapan uang perusahaan senilai Rp 132 juta, yang diduga dilakukan oleh Nanda selaku Admin Head di Kantor KREDIT PLUS Tanjung Pinang.

“Atas kejadian tersebut KREDIT PLUS Tanjung Pinang mengalami kerugian sebesar Rp 132 juta, dan selanjutnya pihak Kredit Plus sebagai Korban langsung melaporkan kejadian tersebut ke Polsek Tanjung Pinang Timur, Polresta Tanjung Pinang,” kata AKP Adam Yulizar Sasono, Selasa, 24 Januari 2023.

Dalam aksinya, AKP Adam mengungkapkan, pelaku Nanda melakukan pinjaman dana senilai Rp 63 juta. Kemudian menggadaikan 1 (satu) buah BPKB mobil milik nasabah KREDIT PLUS senilai Rp 77,4 juta.

“Pelaku juga tidak menyetorkan dana top up konsumen ke KREDIT PLUS senilai Rp 6,6 juta,” ungkapnya.

Setelah menerima laporan itu, unit Reskrim Polsek Tanjung Pinang Timur yang  dipimpin oleh Kanit Reskrim Polsek Tanjung Pinang Timur, IPDA Apriadi SH langsung melakukan penyelidikan, dan mendapat informasi keberadaan pelaku sedang berada di Kota Batam.

Setelah sampai di kota Batam, Tim Unit Reskrim Polsek Tanjung Pinang Timur langsung melakukan kerja sama dan koordinasi dengan tim Jatanras Polresta Barelang, sehingga dapat diketahui tentang keberadaan pelaku yang diketahui berada di daerah Batam Kota. 

“Selanjutnya Tim mengamankan pelaku untuk dilakukan Introgasi/wawancara,” ujar Kapolsek Adam. 

Dari hasil wawancara, pelaku mengakui perbuatannya tersebut dan selanjutnya pelaku diamankan dan dibawa ke Polsek Tanjung Pinang Timur Polresta Tanjung Pinang untuk dilakukan penyelidikan lebih lanjut.

“Adapun pasal yang disangkakan terhadap pelaku NP adalah Pasal 374 KUHP,” pungkas Kapolsek. ***

[R Rich] 

Share and Enjoy !

Shares
Shares