NATUNA – Tim penyidik Polres Natuna berhasil mengungkap kasus dugaan korupsi dana Bantuan Langsung Tunai (BLT) yang melibatkan seorang oknum pegawai Kantor Pos, berinisial F (47), yang sejak 2023 telah menyelewengkan dana bantuan sosial tersebut.
Kasus ini pertama kali diungkap dalam konferensi pers yang digelar di Mapolres Natuna, Senin (11/11/2024), dipimpin oleh Kabag Ops Polres Natuna, AKP Khairul, bersama Kasi Humas Polres Natuna, AIPDA David Arviad.
Kronologis Kejadian:
- Awal Penyaluran Dana BLT
Pada tahun 2023, Kementerian Sosial melalui PT Pos Indonesia mengalokasikan dana BLT untuk masyarakat Natuna, termasuk di Cabang pembantu Kantor Pos Sedanau. Dana yang berjumlah Rp448,3 juta tersebut rencananya akan disalurkan kepada 409 keluarga penerima manfaat, serta peserta program bantuan pahlawan ekonomi nusantara (PENA). - Tersangka Mengambil Dana Bantuan
Dalam aksinya, F memanfaatkan jabatannya di Kantor Pos untuk mencairkan dana BLT dari pusat yang telah ditransfer ke Cabang pembantu Sedanau. Bukannya menyalurkan kepada masyarakat penerima, F justru mengambil dana tersebut untuk kepentingan pribadi. - Penggunaan Dana untuk Judi Online
Berdasarkan hasil penyelidikan, dana yang seharusnya diterima masyarakat disalahgunakan oleh F, sebagian besar dipakai untuk bermain judi online, sementara sisanya digunakan untuk kebutuhan sehari-hari. - Penyelidikan dan Penangkapan
Polisi mulai menyelidiki dugaan penyelewengan dana setelah muncul laporan tentang bantuan yang tidak diterima oleh sejumlah penerima manfaat. Hasil penyelidikan unit Tipikor Polres Natuna akhirnya mengarah kepada F sebagai pelaku.
Pada November 2024, F ditangkap beserta barang bukti berupa uang sisa sebesar Rp30 juta dalam pecahan Rp100 ribu, dua telepon genggam, serta dokumen yang mendukung bukti penyelewengan dana.
F kini resmi ditetapkan sebagai tersangka dan akan dijerat dengan Pasal 2 ayat (1) atau Pasal 3 juncto Pasal 18 Undang-Undang No. 20 Tahun 2001 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi, dengan ancaman pidana minimal 4 tahun hingga maksimal 20 tahun penjara serta denda antara Rp200 juta hingga Rp1 miliar.
Kasi Humas Polres Natuna, AIPDA David Arviad, menegaskan bahwa Polres Natuna akan menindak tegas pelaku, terutama karena dana yang diselewengkan adalah dana bantuan yang sangat dibutuhkan oleh masyarakat penerima manfaat. ***