BINTANKEPRI

Tidak Ada Izin, 39 Tenaga Kerja Asing PT BAI Didepak dari Indonesia

×

Tidak Ada Izin, 39 Tenaga Kerja Asing PT BAI Didepak dari Indonesia

Share this article
Pemerintah Kabupaten Bintan memaksa pemulangan TKA PT BAI ke negara asalnya, karena tidak memiliki izin ketenagakerjaan. (Foto : Ist)

Sijori Kepri, Bintan — Sebanyak 39 Tenaga Kerja Asing (TKA), asal China, didepak dari PT Bintan Alumina Indonesia (BAI), Kawasan Free Trade Zone (FTZ) Galang Batang, Kabupaten Bintan, Rabu, (1/4/2020).

Geser Untuk Lanjutkan Baca Berita
Geser Untuk Lanjutkan Baca Berita

Mereka terbukti tidak mengantongi Izin Mempekerjakan TKA. Izin ini harus dimiliki karena syarat mutlak TKA bekerja di negara Indonesia.

”Sesuai UU Nomor 13 Tahun 2003 tentang Ketenagakerjaan, mereka harus dikembalikan dan tidak boleh berada di lokasi PT BAI, hingga memenuhi prosedur persyaratan sebagai TKA. Dimana tekhnis pengembalian diserahkan ke PT BAI yang bekerjasama dengan aparat keamanan TNI dan Polri. Pemulangan terhitung Kamis (2/4/2020). TKA ini harus melengkapi dokumen yang sah sebagai TKA,” tegas Ketua Administrator FTZ Bintan, Hasfarizal Handra, Rabu, (1/4/2020).

BACA JUGA :  Utamakan Pekerja Lokal, Bupati Roby Kurniawan Beri Semangat Para Pencari Kerja di Bintan Job Fair 2024

Pria akrab disapa Bang Ijal ini melanjutkan, kehadiran 39 TKA PT BAI ini sempat mengagetkan warga Bintan. Karena, saat ini tengah merebak Virus Corona (COVID-19).

BACA JUGA :  Belajar KEK di Kepri, Gubernur Ansar Ajak Gubernur Lampung Kunjungi PT BAI

“Secara protokol kesehatan, 39 WNA tersebut tetap dilakukan Rapid Test Covid-19, sesudahnya saya minta kepada PT BAI untuk memulangkan TKA kembali, karena sudah menimbulkan keresahan di masyarakat ,” ujarnya.

Hasfarizal Handra menuturkan, hasil pemeriksaan 39 TKA yang masuk ke PT BAI Galang Batang ini, secara dokumen administrasi keimigrasian dan prosedur karantina kesehatan telah memenuhi syarat.

BACA JUGA :  Pimpinan BTN “CURHAT” Ke DPRD Kepri

Namun, berdasarkan hasil pemeriksaan Dinas Tenaga Kerja Provinsi Kepri, TKA PT BAI ini belum melengkapi dokumen tenaga kerja. Salah satu dokumen tersebut terkait belum ada Izin Mempekerjakan Tenaga Kerja Asing (IMTA). (Wak Tar)