TANJUNG PINANG – 2 (dua) orang pelaku pencurian di Jalan R.H Fisabilillah, Gang Sukajadi, Kelurahan Sei Jang, Kecamatan Bukit Bestari, Kota Tanjung Pinang, berhasil diringkus petugas kepolisian dari Tim Jatanras Satreskrim Polresta Tanjung Pinang, Selasa, 17 Januari 2023.
Kapolresta Tanjung Pinang, Kombes Pol Heribertus Ompusunggu, melalui Kasat Reskrim Polresta Tanjung Pinang, AKP Ronny Burungudju, membenarkan bahwa telah terjadi kasus pencurian di sebuah rumah di Jalan R.H Fisabilillah, Gang Sukajadi, Kelurahan Sei Jang, Kecamatan Bukit Bestari, Kota Tanjung Pinang.
“Kedua pelaku masing-masing berinisial MA dan LF,” kata AKP Ronny Burungudju, Selasa, 17 Januari 2023.
Kronologis penangkapan pada hari Jumat tanggal 16 Januari 2023 sekira pukul 15.00 WIB Tim Jatanras yang dipimpin oleh Kanit Jatanras Satreskrim Polresta Tanjung Pinang, IPDA Freddy Simanjuntak, mendapatkan informasi dari masyarakat, bahwa ada seorang pelaku Pencurian yang pada saat itu berada di depan SMA Negeri 8 Batam, Jalan Bengkong Sadai, Kota Batam.
Mengetahui keberadaan pelaku, Tim Jatanras Satreskrim Polresta Tanjung Pinang Langsung bergerak menuju SMA 8 Batam untuk melakukan penyelidikan terhadap pelaku.
“Tidak butuh waktu lama, Tim Langsung melakukan penangkapan terhadap pelaku yang bernama MA, serta mengamankan barang bukti 1 (satu) unit Handphone Merk Infinix Smart 6 NFC berwarna abu-abu dengan Imei : 865588052608658,” ungkap Kasat.
Kemudian, Tim melakukan interogasi terhadap pelaku MA, dan pelaku MA mengakui, bahwa benar dirinya telah melakukan pencurian tersebut. Kemudian Tim Jatanras membawa Pelaku MA ke Satreskrim Polresta Tanjung Pinang.
Setelah dilakukan interogasi dan pengembangan terhadap pelaku MA. Pelaku MA mengakui benar melakukan pencurian bersama dengan pelaku lainnya atas nama LF.
Selanjutnya Tim Jatanras Satreskrim Polresta Tanjung Pinang langsung melakukan penangkapan terhadap pelaku atas nama LF di Km 9 Tanjung Pinang.
Setelah dilakukan penangkapan terhadap pelaku LF, pelaku LF langsung dibawa ke kantor Satreskrim Polresta Tanjung Pinang guna proses hukum selanjutnya.
“Saat ini masih dilakukan pengembangan lebih lanjut oleh Tim Jatanras Satreskrim Polresta Tanjung Pinang guna mengumpulkan barang bukti lainnya,” pungkas Kasat. ***
[R Rich]