Sijori Kepri, Natuna — Bukan hanya tegas terhadap kapal ikan asing. Kementerian Kelautan dan Perikanan (KKP) terus melakukan operasi penertiban terhadap kapal ikan Indonesia yang melakukan pelanggaran operasional penangkapan ikan. Dua hari sebelumnya, (25/04/2021), KKP juga menertibkan satu kapal ikan di Wilayah Pengelolaan Perikanan Negara Republik Indonesia (WPP-NRI) 711 Laut Natuna Utara.
“Satu unit kapal Indonesia bernama KM Selat Mandiri telah diamankan di Laut Natuna Utara,” ungkap Plt Direktur Jenderal Pengawasan Sumber Daya Kelautan dan Perikanan, Antam Novambar, mengonfirmasi penangkapan tersebut.
Antam menjelaskan, bahwa kapal tersebut diketahui melakukan pelanggaran daerah penangkapan ikan dan beroperasi dengan Surat Izin Penangkapan Ikan (SIPI) yang telah habis masa berlakunya.
“Harusnya kapal ini beroperasi di WPP 712 Laut Jawa, SIPInya juga sudah habis masa berlakunya,” ujar Antam.
Hingga hari ini, KKP telah menindak tegas 82 kapal ikan yang terdiri dari 68 kapal ikan Indonesia yang melanggar ketentutan dan 14 kapal ikan asing yang mencuri ikan.
KKP juga terus menunjukkan komitmennya untuk menjaga keberlanjutan sumber daya kelautan dan perikanan dengan menangkap 55 pelaku penangkapan ikan dengan cara yang merusak (destructive fishing). (MM)