TANJUNGPINANG (SK) — Pemerintah Kota (Pemko) Tanjungpinang, akan memberikan sanksi tegas kepada seluruh penambang yang ada diwilayah perairan Kota Tanjungpinang, jika kedapatan tidak mentaati peraturan. Hal ini sudah menjadi kesepakatan untuk program keselamatan penumpang Boat/Pompong di Kota Tanjungpinang.
“Kita akan memberikan saksi tegas kepada penambang pompong, jika kedapatan tidak menaati peraturan yang sudah dibuat. Kita tidak akan memberikan teloransi lagi, kita akan langsung mencabut izin penambangnya,” tegas Walikota Tanjungpinang, H Lis Darmansyah, usai menghadiri rapat bersama Kapolres dan intansi terkit, di Mapolres Kota Tanjungpinang, Kamis, (25/08/2016).
Selain itu, kata Lis, Pemerintah Kota akan membuatkan asuransi kepada penumpang Boat/Pompong dengan cara menggunakan tiket, jadi asuransi penumpang nantinya sudah tercantum dilembaran tiket.
“Jadi syarat untuk mendapatkan asuransi dengan adanya aturan. Aturannya seperti sebuah tiket untuk penumpang dan surat izin berlayar untuk penambang yang akan diberlakukan kedepanya nanti,” tuturnya.
Peraturan seperti ini, dijelaskannya berlaku bukan hanya untuk rute pelabuhan Tanjungpinang – Penyengat saja, melainkan Tanjungpinang – Kampung Bugis dan Tanjungpinang – Senggarang juga berlaku.
Sementara itu, Kepala Dinas Perhubungan Komunikasi dan Informatika Kota Tanjungpinang, Drs H Wan Samsi MM, menambahkan, pihaknya akan mendata semua para menambang pompong yang ada di perairan Kota Tanjungpinang, kemudian akan diberikan sertifikat kelayakan berlayar dengan mengikuti tes yang sesuai dengan Gros Tanase (GT).
“Kedepan, kita akan mendata semua penambang pompong, kemudian kita berikan sertifikat keyalakan berlayar dengan mengikuti tes yang sesuai dengan Gros Tanase,” Tambah Wan Samsi. (SK-RA)