BATAM — Tim Opsnal Polsek Sagulung berhasil mengungkap kasus pencurian kendaraan bermotor (curanmor) di Komplek Pertokoan Waheng Centra, Kelurahan Bukit Tempayan, Kota Batam. Seorang pria berinisial D (35) diamankan oleh tim yang dipimpin langsung oleh Kanit Reskrim Polsek Sagulung, IPTU Anwar Aris, S.H., pada Senin (3/2/2025) pukul 23.00 WIB.
Kasus ini bermula pada Sabtu, 7 September 2024, sekira pukul 20.00 WIB, ketika korban, Reza Agustian, memarkirkan sepeda motor Honda Beat berwarna merah hitam dengan nomor polisi BP 2826 CH di depan salah satu ruko. Saat kembali dari kamar mandi, korban mendapati kendaraannya telah hilang, mengakibatkan kerugian sekitar Rp13 juta.
Menindaklanjuti laporan tersebut, Tim Opsnal Polsek Sagulung melakukan penyelidikan intensif dan berhasil mendapatkan informasi terkait keberadaan pelaku. Tim kemudian bergerak menuju rumah pelaku di Perumahan Marina Grand, Kelurahan Tanjung Uncang, Kecamatan Batu Aji, Kota Batam.
Pada upaya pertama, pelaku tidak ditemukan di tempat. Setelah melakukan pengintaian, tim kembali ke lokasi dan berhasil menangkap pelaku pada pukul 23.00 WIB.
Selain mengamankan tersangka, polisi juga menyita barang bukti berupa satu unit sepeda motor Honda Beat warna merah hitam yang diduga merupakan hasil kejahatan.
“Saat ini tersangka masih dalam proses pemeriksaan di Polsek Sagulung. Kami juga tengah mendalami kemungkinan keterlibatan pelaku dalam kasus pencurian kendaraan bermotor lainnya,” ujar IPTU Anwar Aris, S.H.
Kapolsek Sagulung, IPTU Rohandi Parlindungan Tambunan, S.I.P., M.A.P., mengimbau masyarakat untuk meningkatkan kewaspadaan dalam memarkirkan kendaraan, termasuk menggunakan kunci ganda sebagai langkah pencegahan.
“Jika menemukan aktivitas mencurigakan terkait pencurian kendaraan, segera laporkan ke pihak kepolisian,” tegasnya.
Dengan penangkapan ini, diharapkan situasi Kamtibmas di wilayah Sagulung semakin kondusif dan dapat memberikan rasa aman bagi masyarakat. ***